BENGKULU, BE - Dua warga Kabupaten Kepahiang, yakni Ju (40), warga Kembang Agung Kecamatan Bermani Ilir dan RS (45), warga Daspeta, Kecamatan ujan Mas harus merasakan dininginya sel tahanan Mapolda Bengkulu. Keduanya terlibat kasus penggelapan kendaraan mobil milik PT Olympindo Multy Finance. Kedua tersangka diringkus Tim Reskrimum Polda Bengkulu Minggu (10/5) dikediamannya masing-masing. Saat ditangkap kedua tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga dengan muda digelandang ke ruang tahanan Mapolda Bengkulu. \"Satu tersangka Ju yang menggelapkan kendaraan, sedangkan Rs sebagai penadah barang gelapan,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Kompol Mulyadi. Peritiwa penggelapan berawal dari saat terjadinya transaksi antara perusahaan dan nasabahnya dalam mengkredit satu unit mobil pick up BD 9117 LN tahun 2014 warna hitam. Setelah beberapa bulan pelaku tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar kredit, akhirnya pihak leasing memutuskan untuk dilakukan penarikan. Ketika akan disita ternyata kendaraan yang dimaksud sudah tidak ada karena sudah dijual kepada pihak lain. Padahal pihak perusahaan sama sekili tidak diberitahui mengenai pemindahtanganan kendaraan yang statusnya masih kredit tersebut. Ju juga yang bertanggungjawab akan angsuran kredit mobil PT Olympindo Multy Finance juga menggelapkan uang setoran angsuran. Sebelumnya dia sudah menarik angsuran dari konsumen tetapi tidak disetorkan ke pihak perusahan tempat tersangka berkerja. Akibat perbuatan tersangka perusahan dirugikan ratusan juta sehingga melaporkan pelaku ke Polda Bengkulu. Mengenai dugaan kedua tersangka merupakan kawanan sendikat penggelapan kendaraan di Provinsi Bengkulu, belum dapat dibuktikan oleh penyidik reskrimum Polda Bengkulu. Sebab sejauh ini kedua tersangka baru ditenggarai sebagai pelaku penggelapan dan penadah mobil milik leasing BIF. \"Saat ini dilakukan pengusutan, semua kemungkinan kita selediki,\" tegas Mulyadi.(320)
Dua Warga Kepahiang Diringkus
Rabu 14-05-2014,11:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :