3 Truk Batu Bara Diamankan

Rabu 14-05-2014,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE – Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong, Selasa dinihari (13/05) terpaksa mengamankan 3 unit truk bermuatan batu bara ketika melintas di jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Diantaranya mobil bernomor polisi BD 8097 HS dikemudikan Agus (30) warga Kota Bengkulu, mobil nomor polisi BD 8006 HK dikemudikan Bambang (34) warga Kabupaten Lebong dan mobil nomor polisi BD 8694 AL dikemudikan Atsen (29) warga Lebong. Kendaraan dengan berat puluhan ton tersebut, diketahui kerap melewati rute jalan kota sehingga menyebabkan kerusakan jalan cukup serius, bahkan hal tersebut melanggar peraturan rute angkutan batubara yang ditetapkan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. \"Aturannya rute batu bata berasal dari Kabupaten Lebong melintas Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini izin untuk menggunakan jalan di Rejang Lebong belum ada sehingga harus buat perizinan kembali,\" kata Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH di Curup, kemarin. Dijelaskan Kapolres, sejumlah kerusakan jalan di Kota Curup menimbulkan kekecewaan masyarakat yang menduga, kerusakan disebabkan kendaraan dengan volume angkut melebihi tonase jalan. \"Untuk saat ini truk angkutan sudah kita amankan, bahkan memberikan sanksi surat tilang kepada para sopir untuk mengikuti proses sidang,\" tegas Kapolres. Untuk penertiban selanjutnya, sambung Kapolres, kepolisian akan semakin mengintensifkan penertiban terhadap kendaraan pengakut batu bata yang akan melintas melewati jalan di Rejang Lebong. \"Kita tidak ingin jalan rusak karena dilewati kendaraan yang tidak seharusnya melebihi tonase,\" katanya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait