CURUP, BE - Cukup banyaknya temuan kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Rejang Lebong (RL). Kepada wartawan, Selasa (13/05) Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH menegaskan, pihaknya tidak hanya akan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual yang terjadi, namun upaya pencegahan juga akan dilakukan oleh polisi. \"Kita akan koordinasi dengan intansi terkait, kita akan kumpulkan orang tua dan anak usia sekolah yang kerap menjadi sasaran kejahatan seksual,\" tegasnya. Edi menjelaskan, beberapa kasus pelecehan seksual telah ditangani oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres RL, penerapan hukuman maksimal 15 tahun akan diberikan berdasarkan UU perlindungan anak untuk memberikan efek jera kepada pelaku. \"Untuk pelaku yang masih anak-anak dibawah umur, pengusutan kasus akan dipercepat,\" kataya. Dibagian lain, Kapolres menghimbau agar orang tua bisa mengawasi lingkungan permainan anak-anak mereka, agar kasus serupa tidak kembali terjadi. \"Peran orang tua dan lingkungan masyarakat juga sangat penting dalam pengawasan pergaulan anak, jangan sampai setelah jadi korban baru menyesal,\" pinta Kapolres. (999)
Hukuman Maksimal Pelaku Cabul
Rabu 14-05-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,17:58 WIB
Terkait Beredar Mobil Dinas Parkir di Depan Warung Remang-Remang, Ini Tanggapan Assisten II Pemkot Bengkulu
Sabtu 21-03-2026,17:52 WIB
Bupati Bengkulu Utara Lepas Pawai Takbir Keliling
Terkini
Sabtu 21-03-2026,17:58 WIB
Terkait Beredar Mobil Dinas Parkir di Depan Warung Remang-Remang, Ini Tanggapan Assisten II Pemkot Bengkulu
Sabtu 21-03-2026,17:52 WIB
Bupati Bengkulu Utara Lepas Pawai Takbir Keliling
Jumat 20-03-2026,20:14 WIB
Polisi Amankan Salat Id Muhammadiyah di Kaur, Kapolres Minta Jaga Toleransi
Jumat 20-03-2026,20:10 WIB
BMKG Bengkulu Prediksi Cuaca Cerah Berawan saat Idulfitri, Warga Diminta Tetap Waspada
Jumat 20-03-2026,20:08 WIB