CV Mentari Jaya Terancam di Black List

Minggu 09-12-2012,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – CV Mentari Jaya yang mendapatkan kontrak proyek pembangunan ruang kelas jauh SDN 03 Malin Deman yang berlokasi di Desa Lubuk Talang terancam di black list. Pasalnya suatu proyek pembangunan yang sudah dilakukan penanda tanganan kontrak berarti pihak rekanan itu menyanggupi untuk mengerjakan proyek itu hingga selesai.Kedala yang dihadapi di lapangan merupakan resiko dari pihak rekanan yang bersangkutan.

\"Tidak ada alasan apapun pihak kontraktor/rekanan tidak mengerjakan berdasarkan kontrak yang ada maka pihak rekanan tersebut diputus kontrakkan saja dan perusahaan itu di black list,\" tegas Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Husni Thamrin.

Dibeberkannya, sebelum suatu pembagunan dilakukan pastinya pihak rekanan sudah mengantisipasi dan mengetahui bagaiman kondisi dilapangan. Dicontohkannya jika cuaca hujan , jalan menuju lokasi pembangunan tersebut sulit dilalui. Pihak rekanan itu sudah ada perencanaan sehingga saat proyek itu  sudah memasuki waktunya dan bagaimana pun caranya harus tetap dikerjakan hingga selesai berdasarkan waktu yang telah ditetapkan.\"Tergantung niatan kontraktor apakah proyeknya mau dikerjakan atau tidak, \" terangnya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak  kesejumlah pembangunan fisik yang tersebar diwilayah Kabupaten Mukmuko. Jika ditemukan suatu proyek tidak selesai ataupun tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Pihaknya dalam hal ini Komisi II akan merekomendasikan kepada Pemda Mukomuko supaya perusahaan-perusahaan yang tidak sunguh-sungguh itu selain diputus kontrak perusahaan itu juga di black list.\"Perusahaan yang tidak menuntaskan proyek di Mukomuko tidak diperbolehkan lagi untuk mendapatkan proyek dari pemerintah daerah kedepannya, \" tukasnya.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait