Tak Dikasih “Jatah”, Residivis Aniaya Pacar

Selasa 13-05-2014,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE -  Jajaran Polsek Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, sekitar pukul 1.30 WIB kemarin berhasil menangkap tersangka pencabulan berinisial As (23), warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa. Tersangka yang baru 1 bulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama itu, telah mencabuli dan memukul korban, Mawar (17) -- bukan nama sebenarnya-- warga Desa Pasar Pedati, Pondok Kelapa pada Minggu malam (11/5) di kawasan perkebunan tak jauh dari rumah  korban. Kemudian korban melapor ke polisi dan tersangka ditangkap. Sementara kepada polisi, tersangka mengaku sudah sering berhubungan badan dengan korban, namun malam itu, saat tersangka meminta jatah, korban tidak mau. Akibatnya tersangka naik pitam dan langsung memukuli bagian pelipis korban. \"Korban tak mau saya ajak bersetubuh jadi saya pukul pak,\" kata tersangka As. As menambahkan, dirinya sudah 5 kali berhubungan  badan dengan korban dalam kurun pacaran selama hampir 3 bulan lamanya. Lokasi mereka melakukan hubungan telarang itu berpindah-pindah tergantung dengan situasi dan kondisi.  \"Saya ketagihan pak dengan korban,\" terangnya. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Aprianti ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka. Sejauh ini tersangka tengah menjalankan pemeriksaan intensif oleh pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut. \"Tersangka sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan,\" ungkapnya. Dikatakan kapolsek, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu perlindungan anak, pencabulan dan penganiyaan. Selain itu, dengan status tersangka sebagai residivis dalam kasus yang sama sehingga akan memberatkan bagi tersangka. \"Tersangka terancam lama di penjara. Karena dijerat pasal berlapis,\" terangnya.(111)

Tags :
Kategori :

Terkait