MUKOMUKO,BE – Pihak keluarga 3 tersangka yang diduga melakukan perambahan di Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang diwakili Kades Suka Maju Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Basri mengharapkan ketiga warganya tersebut supaya diringankan hukumannya. \"Jika benar warga saya ini telah melanggar hukum, kita sangat mendukung hukum ditegakkan. Namun diharapkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka itu diringankan,\" kata Basri.
Dibeberkan Kades , ketiga warganya itu merupakan warga yang tidak mampu dan baru pertama kalinya masuk ke hutan yang katanya wilayah TNKS. Padahal mereka itu tidak mengetahui pasti mana batas-batas hutan terutama TNKS. \"Banyak warga saya yang tidak mengetahui batas-batas TNKS. Untuk itu supaya tidak terjadi hal yang sama ke depannya supaya pihak-pihak terkait mempertegas batas-batas hutan yang tidak boleh diambil kayu ataupun digarap,\" terangnya.
Ditambahkan Kades, kayu yang ditebang oleh ketiga warganya itu bukan untuk bisnis melainkan untuk dibangun rumah. \"Bisa lihat sendiri, rumah yang ditempati warga saya itu sangat tidak layak huni. Kayu yang diambil itu untuk digunakan untuk memperbaiki rumah mereka,\" ungkapnya.
Sekadar menggigatkan 3 tersangka Eman (40), Kadin (38) dan Abu (40) yang semuanya warga Desa Suka Maju Kecamatan Penarik ditangkap oleh pihak kepolisian dan pihak balai besar TNKS wilayah VI Provinsi Bengkulu pada Okotober tahun 2012 lalu. Ketiga tersangka itu diduga telah menebang kayu di kawasan TNKS. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit chainsaw yang digunakan para tersangka untuk menumbang pohon diwilayah TNKS, beberapa balok kayu dan perlengkapan serta perbekalan para tersangka saat menjalankan aksinya di TNKS. (900)