MUKOMUKO, BE – Enam desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan rancangan peraturan desa ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Enam desa itu yakni desa Pondok Baru, Aur Cina, Lubuk Bangko, Suryan Bungkal, Sungai Ipuh Satu dan Sungai Ipuh Dua. \"Raperdes enam desa itu telah diharmonisasikan bagian hukum. Dan tinggal ditetapkan dan disahkan oleh pihak pemerintah desa bersama BPD di desa tersebut,\" kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP MSi melalui Kasubag Peraturan Perundang – undangan, Abdiyanto SH MSi, kemarin. Perdes yang telah diusulkan desa itu mayoritas mengenai penertiban hewan ternak dan peraturan adat. Di dalam perdes itu, kata Abdiyanto, tertera sangat jelas sanksi – sanksi yang bakal ditetapkan. Selain denda berdasarkan peraturan yang ada, desa juga memberlakukan sanksi adat. “ Dalam perdes itu, bagi warga desa setempat yang akan melakukan acara baik tidak akan dilayani secara adat. Artinya warga yang melanggar perdes itu bakal dikucilkan oleh warga setempat,” bebernya. Sedangkan untuk sanksi denda, perdes berpedoman pada Perda nomor 26 tahun 2011 tentang hewan ternak. Hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang dilepas denda Rp 1 juta/ekor. Kambing, domba dan sejenisnya Rp 500 ribu/ekor. Ia menyampaikan bagi desa yang belum menyampaikan rancangan perdes segera disampaikan. Ini diingatkan supaya produk hukum yang akan disahkan dan di-Perdes-kan di tingkat desa baik dan bagus. Artinya baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan tepatnya di desa yang bersangkutan. “Enam desa yang telah diharmonisasikan dan akan disahkan di tigkat desa. Maka perdes tersebut legal dijalankan sesuai dengan peraturan yanag berlaku,” katanya. Ratusan desa yang tersebar di 15 Kecamatan se Kabupaten Mukomuko, tambah Abdiyanto, sebenarnya sudah ada perdes. Hanya saja perdes tersebut belum dijalankan dengan maksimal dan dalam pembuatan perdes itu pun masih banyak yang harus diharmonisasikan. Dengan tujuan selain tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta perdes yang dijalankan itu disesuaikan dengan kondisi didesa tersebut. (900)
Tak Patuhi Perdes Warga Dikucilkan
Selasa 13-05-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,12:55 WIB
Simak 7 Tips dan Cara Merawat Sepatu Kulit Agar Tetap Bagus dan Tahan Lama
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,13:09 WIB
5 Golongan Orang yang Selamat di Hari Kiamat Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Terkini
Rabu 26-08-2026,11:18 WIB
Divonis Lepas PN Bengkulu, Johan-Nikolas Masih Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Eksekusi Putusan
Rabu 26-08-2026,08:55 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Astra Motor Bengkulu Gelar Best Games 2026
Rabu 26-08-2026,08:40 WIB
Cuaca Panas Melanda Bengkulu, Instruktur Safety Riding Bagikan Tips Aman Berkendara
Rabu 26-08-2026,08:37 WIB