BENGKULU, BE - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar masih menggantung. Kepala Bagian Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, proses revisi ini masih belum bergerak dari meja walikota. \"Mengenai revisi itu (Perda Retribusi Pelayanan Pasar, red), intinya, sudah masuk ke meja pak wali. Kita tinggal menunggu ditandatangani. Kalau sudah diteken pak wali, segera nanti dilaksanakan,\" kata Daeng, sapaan akrabnya, saat dijumpai BE diruang kerjanya, kemarin. Menurut Daeng, Pemerintah Kota saat ini mempunyai 2 opsi untuk memulai melaksanakan Perda ini. Pertama, melakukan musyawarah dengan mengundang kembali seluruh pimpinan pedagang pasar. Kedua, meninjau kembali besaran tarif dengan mendiskusikannya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. \"Untuk memastikan opsi mana yang akan diambil, bisa jadi pak wali akan melakukan investigasi sendiri mengenai hal ini. Yang jelas tidak ada masalah yang terjadi yang tidak bisa dinegoisasikan,\" jelas Daeng. Dari aspirasi yang berkembang, Daeng melanjutkan, pedagang menyetujui mekanisme penerapan tarif berdasarkan klasifikasi kelas. Namun demikian, Daeng mengakui, tidak sedikit juga pedagang yang menolaknya. \"Yang pasti pemerintah selalu terbuka terhadap opsi-opsi yang ada. Sejak awal kami sudah memprediksikan akan ada sebagian pedagang yang keberatan dengan pemberlakuan tarif baru ini. Makanya kita siapkan alternatifnya melalui klasifikasi kelas-kelas tersebut,\" pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Menurutnya, Pemerintah Kota harus bersikap transparan dalam pembahasan revisi ini. Suimi menjelaskan, dewan sebagai mitra strategis pemerintah seharusnya mengetahui detail fakta dan data yang berkaitan dengan persoalan ini. Karenanya, dalam waktu dekat, Suimi sudah mendorong komisinya untuk melakukan pemanggilan terhadap instansi pemerintah yang mengatur mengenai masalah pasar. (009)
Perda Pasar Menggantung
Selasa 13-05-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB