BENGKULU, BE - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar masih menggantung. Kepala Bagian Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, proses revisi ini masih belum bergerak dari meja walikota. \"Mengenai revisi itu (Perda Retribusi Pelayanan Pasar, red), intinya, sudah masuk ke meja pak wali. Kita tinggal menunggu ditandatangani. Kalau sudah diteken pak wali, segera nanti dilaksanakan,\" kata Daeng, sapaan akrabnya, saat dijumpai BE diruang kerjanya, kemarin. Menurut Daeng, Pemerintah Kota saat ini mempunyai 2 opsi untuk memulai melaksanakan Perda ini. Pertama, melakukan musyawarah dengan mengundang kembali seluruh pimpinan pedagang pasar. Kedua, meninjau kembali besaran tarif dengan mendiskusikannya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. \"Untuk memastikan opsi mana yang akan diambil, bisa jadi pak wali akan melakukan investigasi sendiri mengenai hal ini. Yang jelas tidak ada masalah yang terjadi yang tidak bisa dinegoisasikan,\" jelas Daeng. Dari aspirasi yang berkembang, Daeng melanjutkan, pedagang menyetujui mekanisme penerapan tarif berdasarkan klasifikasi kelas. Namun demikian, Daeng mengakui, tidak sedikit juga pedagang yang menolaknya. \"Yang pasti pemerintah selalu terbuka terhadap opsi-opsi yang ada. Sejak awal kami sudah memprediksikan akan ada sebagian pedagang yang keberatan dengan pemberlakuan tarif baru ini. Makanya kita siapkan alternatifnya melalui klasifikasi kelas-kelas tersebut,\" pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Menurutnya, Pemerintah Kota harus bersikap transparan dalam pembahasan revisi ini. Suimi menjelaskan, dewan sebagai mitra strategis pemerintah seharusnya mengetahui detail fakta dan data yang berkaitan dengan persoalan ini. Karenanya, dalam waktu dekat, Suimi sudah mendorong komisinya untuk melakukan pemanggilan terhadap instansi pemerintah yang mengatur mengenai masalah pasar. (009)
Perda Pasar Menggantung
Selasa 13-05-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB