BENGKULU, BE - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar masih menggantung. Kepala Bagian Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, proses revisi ini masih belum bergerak dari meja walikota. \"Mengenai revisi itu (Perda Retribusi Pelayanan Pasar, red), intinya, sudah masuk ke meja pak wali. Kita tinggal menunggu ditandatangani. Kalau sudah diteken pak wali, segera nanti dilaksanakan,\" kata Daeng, sapaan akrabnya, saat dijumpai BE diruang kerjanya, kemarin. Menurut Daeng, Pemerintah Kota saat ini mempunyai 2 opsi untuk memulai melaksanakan Perda ini. Pertama, melakukan musyawarah dengan mengundang kembali seluruh pimpinan pedagang pasar. Kedua, meninjau kembali besaran tarif dengan mendiskusikannya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. \"Untuk memastikan opsi mana yang akan diambil, bisa jadi pak wali akan melakukan investigasi sendiri mengenai hal ini. Yang jelas tidak ada masalah yang terjadi yang tidak bisa dinegoisasikan,\" jelas Daeng. Dari aspirasi yang berkembang, Daeng melanjutkan, pedagang menyetujui mekanisme penerapan tarif berdasarkan klasifikasi kelas. Namun demikian, Daeng mengakui, tidak sedikit juga pedagang yang menolaknya. \"Yang pasti pemerintah selalu terbuka terhadap opsi-opsi yang ada. Sejak awal kami sudah memprediksikan akan ada sebagian pedagang yang keberatan dengan pemberlakuan tarif baru ini. Makanya kita siapkan alternatifnya melalui klasifikasi kelas-kelas tersebut,\" pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Menurutnya, Pemerintah Kota harus bersikap transparan dalam pembahasan revisi ini. Suimi menjelaskan, dewan sebagai mitra strategis pemerintah seharusnya mengetahui detail fakta dan data yang berkaitan dengan persoalan ini. Karenanya, dalam waktu dekat, Suimi sudah mendorong komisinya untuk melakukan pemanggilan terhadap instansi pemerintah yang mengatur mengenai masalah pasar. (009)
Perda Pasar Menggantung
Selasa 13-05-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,13:49 WIB
Apresiasi 29 Personel Berprestasi, Kapolresta Bengkulu Minta Terus Tingkatkan Kinerja
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB