MUKOMUKO, BE – Polemik mengenai telah digarapnya lahan eks HGU PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) yang berlokasi di Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, masih berkepanjangan. Informasi yang diperoleh, penjualan eks HGU itu yang telah dilakukan beberapa tahun lalu, khususnya lahan yang pernah digarap warga desa Bukit Harapan, Air Rami diduga ada keterlibatan sejumlahoknum. Salah satunya eks calon legislatif yang saat ini terpilih menjadi wakil rakyat dikursi legislatif DPRD Mukomuko. Jual beli itu yang dilakukan oknum – oknum itu hanya mengatasnamakan warga Bukit Harapan, dan tanpa sepengetahuan aparat desa setempat. Dikonfirmasi Kades Bukit Harapan, Bambang Irwanto menyampaikan persoalan antara PT Daria Dharma Pratama (DDP), dengan warga desanya belum selesai. Pihak perusahaan belum mengambil keputusan untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada warganya yang pernah menggarap diatas eks HGU BBS tersebut. “ Pihak perusahaan tetap menyampaikan telah membeli kepada warga. Namun tidak mau terbuka siapa sja oknum warga desa yang katanya telah menerima ganti rugi tersebut,” bebernya. Kades enggan membeberkan lebih jauh dugaan keterlibtan oknum – oknum tersebut. “ Kalau dulu oknum itu belum jadi caleg. Baru – baru inilah sebagai caleg dan informasinya terpilih sebagai anggota DPRD. Yang jelas dari eks HGU BBS seluas 1.000 hektar. Sekitar 200 hektar lahan yang pernah digarap warganya itu pihak perusahaan sesegera mungkin melakukan ganti rugi,” tegasnya. Sebaliknya, jika tidak ada ganti rugi warganya pun akan kembali menggarap lahan tersebut. Pihaknya selaku aparat desa tidak mengetahui legalitas atas adanya kerjasama antara Eks PT BBS dengan DDP, yang dulu ditanam kakao dijadikan sawit. Begitu pun dengan adanya jual beli yang telah dilakukan oknum tertentu. “ Penutupan jalan poros didesa masih berlanjut. Khusus kendaraan PT DDP tidak diperbolehkan melintas,” tukasnya. Sementara itu, Ketua Ormas Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Kabupaten Mukomuko, Arifin MZ menyampaikan persoalan itu sesegera mungkin harus difasilitasi pemerintah dan pihak – pihak terkait. “ Persoalan ini sudah cukup lama terjadi. Hanya saja pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif seakan – akan tutup mata,” katanya. Untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dan polemik berkepanjangan, lanjut Arifin, harus segera diambil solusi yang terbaik. Khusus untuk adanya indikasi penjualan eks HGU PT BBS dan pengalihan tanaman komoditi, aparat penegak hukum yang harus turun dan bertindak. “ Adanya indikasi mengarah ketindak pidana, penegak hukum jangan diam dan kita minta segera diselidiki,” pungkas Arifin. (900)
Penjualan Eks HGU BBS Libatkan Oknum Dewan
Senin 12-05-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,14:57 WIB
SDN 20 Kota Bengkulu Wisuda 48 Hafiz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Mampu Cetak Generasi Qurani
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,14:58 WIB
Wali Kota Bengkulu Lepas 270 Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berikan Data Akurat
Senin 15-06-2026,15:00 WIB
DLH Kota Bengkulu Siapkan Pengembangan Budidaya Magot di Sembilan Kecamatan
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB