BUNGA MAS, BE – Pemilik lahan bangunan gudang logistik BPBD Provinsi Bengkulu, mamastikan diri menyegel gedung tersebut. Pasalnya, BPBD Provinsi sudah sering menjanjikan pembayaran ganti rugi, tapi tak kunjung ditepati. ”Jika hingga pagi besek (hari ini, red) belum dibayar ganti rugi, kami akan segel bangunan gudang logistik itu,” ancam Kepala Desa Padang Jawai, Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan (BS), Nirwan Jayadi kemarin yang juga selaku pemilik lahan. Menurutnya, tahun 2011 lalu BPBD Provinsi membangun gudang logistik di BS sebanyak 3 unit yakni di Desa Bingkil Manna, Trans Sulau, Kedurang Ilir dan Desa Padang Jawi, Bunga Mas . Khusus di Desa Padang Jawi dibangun diatas tanah miliknya. Namun saat itu pihak BPBD menjadikan akan membayar ganti rugi. Bahkan Februari 2014 lalu BPBD Provinsi kembali menjajikan akan segera membayar ganti rugi. Bahkan sejak itu, sudah lima kali BPBD Provinsi menebar janji. Dikatakanya dari tiga bangunan gudang logistik itu, untuk ganti rugi lahan di Padang Jawi Rp 40 juta dan di Trans Sulau Rp 45 juta. Sedangkan lahan di Bingkil belum ada kesepakatan besaran ganti rugi. Namun setelah ditunggu hingga kemarin belum juga ada tanda-tanda BPBD membayar ganti rugi, dirinya pun memastikan akan memagari atau menyegel bangunan tersebut hingga ganti rugi dibayar. (369)
Kades Ancam Segel Gudang BPBD
Minggu 11-05-2014,15:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :