SELUMA TIMUR, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais menunda eksekusi terpidana korupsi proyek pengadaan baju dinas PNS Pemkab Seluma, Drs Abdul Wahid MM dan Drs H Faisal Bustamam. Hal ini dilakukan setelah keduanya kemarin (9/5) mengajukan permohonan penundaan secara bersama-sama. Wahid yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Faisal yang merupakan mantan ketua KPU Seluma dan mantan pejabat eselon II Pemkab itu datang ke Kejari pukul 09.00 WIB pagi. Keduanya menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta eksekusi dilaksanakan Rabu 14 Mei mendatang. “Kedatangan mereka ini meminta penundaan eksekusi. Permohonannya kita terima,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Toni Indra SH. Dikatakan Toni, alasan penundaan, tidak lain lantaran masing-masing terpidana masih ada urusan keluarga dan ingin mempersiapkan menjalani eksekusi. Tanggal 14 Mei mendatang, kedua terpidana berjanji akan datang dengan sendiri ke Lapas Kelas II A Bengkulu untuk menjalani hukuman. Sehingga jaksa tidak akan mengantar keduanya menggunakan kendaraan tahanan dari Tais ke Bengkulu. “Kita masih memberikan toleransi, tapi jika mereka ingkar janji, maka akan kita jemput paksa sesuai prosedur,” katanya dengan kalimat kasih sayang, namun juga memberi ancaman. Dikatakan Kasi Pidsus, pihak JPU di Kejari Tais masih memiliki hati nurani dalam menangani kedua terpidana. Untuk kepentingan administrasi, 14 mei mendatang JPU akan menunggu kedatanggan terpidana di Lapas kelas II A. “Nantinya mereka akan kita tunggu di Lapas,” katanya. Dibeberkan Kasi Pidsus, kedua terpidana juga bersedia membayar uang pengganti Rp 50 juta. Hanya saja, waktu pembayarannya belum mengetahui. Menurutnya, biasanya, separuh dari masa hukuman baru terpidana melakukan pembayaran uang pengganti tersebut. “Kita hanya menunggu, mereka tidak mau melakukan pembayaran uang pengganti, maka kurungan akan bertambah 3 bulan sesuai putusan hakim,” sampainya. Diketahui, dalam salinan putusan tersebut terpidana harus menjalani putusan 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider kurunggan selama 3 bulan. Kasus ini berawal dari pengadaan pakaian dinas bagi PNS se-Kabupaten Seluma tahun 2005 lalu. Namun, kenyataan dalam penyelenggaraan pakaian dinas tersebut di-mark-up. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 700 juta. Dalam proses pengusutan kasus, kerugian itu dikembalikan oleh terdakwa. (333)
Jaksa ‘Kasihi’ Terpidana Pakdin
Sabtu 10-05-2014,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,20:24 WIB
New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru
Minggu 01-11-2026,20:20 WIB
Siap Melesat di Sepang, Pebalap Muda Binaan Astra Honda Bidik Podium IM4AC
Minggu 01-11-2026,20:16 WIB
Rofikoh Widiyati Terpilih sebagai Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Regional Bengkulu
Minggu 01-11-2026,20:13 WIB
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Astra Motor Padang Jati Gelar Aksi Donor Darah
Senin 02-11-2026,08:00 WIB
Curi Perhatian Netizen! Kolaborasi Shopee 11.11 Big Sale Bareng no na Raih 21 Juta Views di TikTok
Terkini
Senin 02-11-2026,10:58 WIB
Gaji Sering Habis Sebelum Tanggal 15? Coba Atur Keuangan dengan Metode 50/30/20
Senin 02-11-2026,08:00 WIB
Curi Perhatian Netizen! Kolaborasi Shopee 11.11 Big Sale Bareng no na Raih 21 Juta Views di TikTok
Minggu 01-11-2026,20:24 WIB
New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru
Minggu 01-11-2026,20:20 WIB
Siap Melesat di Sepang, Pebalap Muda Binaan Astra Honda Bidik Podium IM4AC
Minggu 01-11-2026,20:16 WIB