TAIS, BE - Belum cairnya dana percepatan pembagunan tahun 2014 di Kabupaten Seluma membuat sejumlah kepala desa dan camat mempertanyakan akan hal tersebut. Mengingat sejauh ini belum ada Juklak dan Juknis mekanisme penggunaan dana tersebut. “Sejauh ini rencana penggunaan dana percepatan pembagunan telah ada peruntukkannya terutama desa. Namun Juklak dan Juknisnya belum ada, sehingga kita menunggu perintah terlebih dahulu,” kata Camat Semidang Alas (SA) Napsim Rahim SPd. Dikatakannya, jika masih lamban dalam membuat Juklak dan Juknis, maka diyakini penggunaan dana percepatan pembagunan tersebut akan tidak terealisasikan secara penuh. Pasalnya, saat ini merupakan waktu pencairan tahap pertama. Seyogyanya, pengusulan harus segera dilakukan oleh kades, sehingga masalah ini menjadi pertanyaan bagi para kades. “Kita juga khawatir akan penggunaannya kedepan. Jika lamban seperti ini, kita juga mengharapkan Juklak dan Juknisnya segera diterbitkan,” katanya. Terpisah, Kabag Administrasi Pemerintahan Bidang Hukum, Mirin Ajib SH MH menjelaskan, Perbub dan Juklak-Juknis telah selesai dibuat. Sehingga Senin mendatang sudah bisa ditanda tanggani Bupati H Bundra Jaya SH MH serta dapat langsung direalisasikan penggunaan dana percepatan pembagunan tersebut. “Nanti setelah selesai Juklak dan Juknisnya, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada seluruh camat,” kata Mirin Ajib. (333)
Dana Percepatan Tak Kunjung Cair
Sabtu 10-05-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:16 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Promo Kemerdekaan, Kamar Mulai Rp681 Ribu dan Sajian Kuliner Nusantara
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:16 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Promo Kemerdekaan, Kamar Mulai Rp681 Ribu dan Sajian Kuliner Nusantara
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB