CURUP, BE - Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Rena Skalawi akan menagih laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penyertaan modal kepada direksi masa jabatan lama, yang kini telah habis masa jabatan menjelang perekrutan ulang calon direktur yang baru. Hal itu menjadi kesimpulan rapat terbatas Badan Pengawas di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Jum\'at (09/05) dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Santoso, SH, Bagian Administrasi Hukum, Bagian Administrasi Ekonomi dan Penyertaan Modal serta pihak terkait lainnya. \"Kita meminta Direktur Rena Skalawi saat ini segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban, kita lihat dulu apa hasil dari audit dana yang ada di PD agar jelas penggunaan keuangan daerah tersebut, selama diberikan pernyertaan modal,\" ungkap Elvin. Selain menagih pertanggungjawaban direktur lama, Badan Pengawas juga melakukan persiapan pembentukan tim penjaringan calon Direktur PD Rena Skalawi, karena batas masa jabatan direktur yang lama telah habis pada Januari 2014 lalu. \"Pengangkatan Direktur ini dengan Surat Keputusan Bupati, namun surat pemberhentian direktur yang saat ini akan segera kita proses,\" ungkap Elvin. Untuk mengisi kekosonga jabatan, akan ditunjuk pelaksana tugas oleh Bupati Rejang Lebong, begitu juga soal proses penjaringan akan dibentuk tim penjaringan yang juga akan memiliki kewenangan perekrutan berdasarkan Surat Keputusan Bupati. \"Tim penjaringan yang nantinya akan menyeleksi calon direktur baru Rena Skalawi berdasarkan peraturan daerah yang ada,\" tegas Elvin. (999)
Audit Dana Rena Skalawi
Sabtu 10-05-2014,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,17:57 WIB
Pelajar Terjebak di Dalam Sumur, Damkar Bengkulu Lakukan Evakuasi Cepat
Selasa 05-05-2026,17:54 WIB
Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Mukomuko Salurkan Program Budidaya Biofloc via Koperasi Merah Putih
Selasa 05-05-2026,17:45 WIB
P21 Rampung, Eks Dirut Bank Bengkulu Segera Diserahkan ke Jaksa
Selasa 05-05-2026,17:24 WIB
Hakim Nyatakan Refpin Bersalah, Tapi Bebas Lewat Judicial Pardon
Selasa 05-05-2026,17:29 WIB
Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun
Terkini
Rabu 06-05-2026,16:18 WIB
Pemkot Bengkulu Terima Kunjungan PVMBG, Bahas Mitigasi Risiko Gempa dan Bencana Geologi
Rabu 06-05-2026,16:13 WIB
Pemkot Bengkulu Perjuangkan SPAM Regional Tahap II, Targetkan Akses Air Bersih Lebih Luas
Rabu 06-05-2026,16:11 WIB
Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Tersangka Kasus Penganiayaan, Kampus Belum Ambil Sikap
Rabu 06-05-2026,16:07 WIB