SELUMA TIMUR, BE - Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayan dan Pariwisata (Disporabudpar) Seluma, Drs Abdul Wahid MM hari ini (Jumat. 9/5) akan dieksekusi jaksa ke Lapas Bengkulu. Selanjutnya, Senin (12/5) menyusul mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Drs H Faisal Bustamam. Keduanya akan dijebloskan ke dalam penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (Pakdin) PNS di lingkungan Pemda Seluma. Salinanan putusan perkata Abdul Wahid bernomor 1873K/Pidsus/2013 tertanggal 11 Desember 2013. Sedangkan salinan perkara Faisal Bustamam nomor 1880 K/Pidsus/2013. “Petikan putusan sudah kita terima dan juga sudah sampai ke tangan masing-masing terpidana. Sehingga kita akan melakukan,” kata Kajari Tais, H Murni Amin SH melalui Kasi Tindak Pidana Kusus, Toni Indra SH. Ddijelaskannya, salinan putusan diterimanya baru beberapa waktu lalu. “Pemanggilan terpidana telah dilakukan untuk mendatanggi Kejari. Atas nama Abdul Wahid hari Jumat ini, sedangkan atas nama Faisal Bustamam Senin mendatang. Kalau tidak koperatif, maka akan ada upaya jemput paksa,” katanya. Mantan Sekkab Sementara itu, terpidana lainnya, Drs H Mulkan Tajudin MM yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma sejauh ini masih dapat bernafas lega. Pasalnya, salinan putusan MA atas kasasi yang diajukannya belum turun akibat sebelumnya terdapat kesalahan penulisan tanggal dalam putusan pada perkara yang sama dengan Wahid dan Faisal. “Kita masih menunggu salinan putusan perkara terpidana atas nama Mulkan Tajudin,” kata Toni Indra. Seperti diketahui, dalam salinan putusan tersebut, terpidana harus menjalani putusan 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider kurunggan selama 3 bulan. Sedangkan kasus ini berawal dari pengadaan pakaian dinas bagi Kabupaten Seluma tahun 2005 lalu. Namun, kenyataan dalam penyelenggaraan pakaian dinas tersebut di mark up jumlahnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa. (333)
Wahid dan Faisal Dieksekusi
Jumat 09-05-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Terkini
Jumat 09-10-2026,16:12 WIB
Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
Jumat 09-10-2026,16:07 WIB
Rombak Manajemen PDAM Tirta Hidayah, Wali Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih
Jumat 09-10-2026,16:01 WIB
Pemkot Bengkulu Tanam 400 Bibit Alpukat di Kebun Tebeng, Dorong Lingkungan Hijau dan Ekonomi Warga
Jumat 09-10-2026,15:57 WIB
Tuan Rumah POPDA dan Porprov 2026, Kota Bengkulu Bidik Juara Umum
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB