Kepala Dishut Diperiksa Jaksa

Jumat 09-05-2014,18:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Seluma, Drs Simarin MPd bakal diperiksa penyelidik jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais pekan depan. Hal tersebut terkait dengan proses pengusutan dugaan korupsi proyek penghijauan hutan tahun anggaran 2013. Selain itu, jaksa juga bakal memeriksa konsultan perencana dan kontraktor proyek tersebut. “Minggu depan mereka ini akan kita panggil. Kita tunggu kedatanggan mereka dengan membawa seluruh data yang ada,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kasi Tindak Pidana Kusus Toni Indra SH. Dikatakannya, Kejari mengharapkan instansi yang terkait, terutama saksi yang menerima surat panggilan ini bersikap koperatif dalam penyelidikan. Mengingat Kejari Tais baru melakukan penyelidikan dan Pulbaket serta Puldata dalam dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 1 miliar APBD Seluma itu. “Kasus ini baru dalam penyelidikan. Jika nantinya tidak terindikasi korupsi, maka akan dihentikan. Namun, terlebih dahulu harus lidik sebelum meningkat ke penyidikan,” katanya. Sejauh ini, jaksa mengantongi indikasi penyimpangan, namunindikasi korupsi belum terlihat. Kedepannya tim Kejari akan melakukan cek lapanggan, jika seluruh keteranggan telah dikumpulkan. Diketahui, 4 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial IN (50), Pengawas lapangan untuk kegiatan OB (30), Ketua Tim FHO Sy (50) dan Kontraktor CV Kuala Indah Giri. Dari keteranggan saksi, pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan bibit kayu telah tertanam di Kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Register 37 Lubuk Resam. “Tim tidak ingin gegabah dalam pengusutan mengingat kasus,” katanya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait