SELUMA TIMUR, BE- Selangkah lagi berkas serta tersangka dalam dugaan kasus korupsi jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara akan kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Hanya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan pembuatan dakwaan. “Seminggu kedepan berkas dan tersangka akan kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu dan saat ini hanya meninggalkan finishing pada dakwaan terhadap tersangka,” terang Kajari Tais H Murni Amin SH Melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH MH. Dijelaskan, tersangka dalam kasus duagaan korupsi ini menetapkan 2 tersangka dan satu tersangka Ij (35) selaku PNS Dinas PU dan PPTK proyek pembangunan jalan di Desa Talang Rami. Serta satu orang tersangka yakni He (38) selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tais. “Satu tersangka telah kabur dan kita tetapkan DPO dan tetap menjadi buruan kita,” sampainya. Diketahui, pembangunan jalan di Desa Talang Rami ini terjadi dugaan kerugian negara karena proyek aspal laven dengan dana sebesar Rp 2,6 miliar tersebut terjadi kekurangan volume pekerjaan. Karena harusnya digunakan utuk membangun jalan sepanjang 5,7 KM. Namun pada realisasinya sebagian hanya dilakukan pengoralan dan tidak diaspal laven. Sehingga proyek tahun 2011 ini menyeret dua orang tersangka dan satu orang tersangka masih DPO. (333)
Tersangka Jalan Segera Sidang
Kamis 08-05-2014,19:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :