TUBEI,BE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Drs H Arbain Amaludin mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk apapun. Sebagaimana yang tertuang dalam Nota Dinas yang langsung di tandatangani Sekda Lebong Drs H Arbain Amaludin dengan nomor : 900/236/B.8/2014 yang ditujukan kepada Para Asisten dan Kepala Bagian (Kabag) jajaran Sekertariat Daearah Lebong serta ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Lebong. Nota Dinas larangan Pungli ini dikeluarkan agar tak ada Pungli dilembaga/instansi dibawah naungan Pemkab Lebong dan jajaran. Ditemui diruang kerjanya kemarin (7/5), kepada BE, Sekda menjelaskan, hal itu ini dilakukannya semata untuk mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap taat terhadap Azas Ketaatan, kepatutan dan kepatuhan. \"Saya disinikan ibarat orang tua yang mengingatkan anaknya untuk tetap taat. Bukan artinya hal ini dilakukan karena adanya indikasi atau dugaan pungutan liar atau pemotongan. Kalau itu urusan Jaksa dan Polisi,\" jelas Sekda. Dikatakan Sekda, sebagaimana tertuang dalam nota dinas yang langsung di tanda tanganinya tersebut pada point pertama melarang bendaharawan, serta pegawai yang berada dibawah instansi/unit kerja masing-masing melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan itu antara lain melakukan pemungutan atau pemotongan gaji, honor, uang lembur dan lain-lainnya yang merupakan hak setiap PNS sesuai denan aturan yang berlaku. Kemudian, setiap pembayaran yang dilakukan oleh apara bendaharawan harus berdasarkan peraturan berundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pada point ke dua, apabila ternyata terjadi pungutan atau pemotongan itu merupakan perbuatan oknum yang tidak terpuji dan melanggar aturan yang berlaku dan merupakan tanggung jawab yang bersangkutan secara Dinas atau Pribadi. Kemudian pada point ketiga Sekda melarang melakukan pungutan/pemotongan yang dimaksud dengan kata lain apabila terjadi itu diluar pengetahuan dan tanggung jawab sekertariat Daerah. Dibagian tersebut, Sekda juga selalu mengingatkan kepada setiap kepala-kepala bagian yang berada dibawah naungan sekertariat daerah untuk memeriksa bendaharawan masing-masing. \"Nah ini jelas diatur dalam Permendagri. Karena itu selalu saya ingatkan, kalau tidak dilakukan itu salah,\" kata Sekda Lebong.(777)
Sekda Terbitkan Nota Dinas Larangan Pungli
Kamis 08-05-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,14:08 WIB
DWP Bengkulu Dikukuhkan, Herwan Antoni Dorong Program Nyata untuk Perempuan dan Keluarga
Selasa 27-10-2026,11:03 WIB
Nelayan Kecil Masih Terjebak Kemiskinan, KNTI Soroti Program Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 27-10-2026,10:02 WIB
Mengenal AQILA, Panduan Orang Tua Memilih Air Minum yang Tepat untuk Anak
Selasa 27-10-2026,10:49 WIB
Viral! Ini 6 Cara Bikin Konten Tempel Teks Facebook Pakai ChatGPT dan CapCut
Selasa 27-10-2026,10:54 WIB
10 Prodi Vokasi Paling Diminati di SNBP 2026, Cek Pendaftar dan Daya Tampungnya!
Terkini
Selasa 27-10-2026,14:14 WIB
Pemkot Bengkulu Kebut Penataan Eks Mess Pemprov, Tahap Pertama Ditargetkan Selesai Akhir 2026
Selasa 27-10-2026,14:08 WIB
DWP Bengkulu Dikukuhkan, Herwan Antoni Dorong Program Nyata untuk Perempuan dan Keluarga
Selasa 27-10-2026,14:03 WIB
Warga Kaur Diduga Edarkan 2 Kg Ganja di Bengkulu, Polisi Temukan Sabu di Kamar Kos
Selasa 27-10-2026,13:56 WIB
Pelindo Ingatkan Warga, Jalan Line 1 Pulau Baai Bukan Tempat Buang Sampah
Selasa 27-10-2026,13:53 WIB