Tambang Pasir Ditertibkan

Rabu 07-05-2014,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang melalui tim terpadu penertiban galian C jenis tambang pasir akan segera melakukan penertiban pertambangan di kawasan Desa Tebat Monok dan Kelilik. Sebelumnya tim terpadu juga telah menertibkan usaha pertambangan galian C di desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T), Arpan Effendi SH Selasa (6/5) kemarin. \"Ada 3 prioritas yang sudah dan akan kami laksanakan. Pertama, penertiban izin pertambangan galian C di Lubuk Penyamun. Itu sudah dilakukan, dan hanya 7 tambang yang izinnya diperpanjang. Kemudian, yang kedua penertiban izin galian C di Tebat Monok dan kelilik. Ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Terakhir, soal perizinan tower provider,\" ujar Arpan. Dikatakannya, terkait penertiban izin galian C di Tebat Monok dan Kelilik, tim KP2T akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. \"Akan kami jadwalkan untuk mendata pertambangan galian C di kawasan itu. Insya Allah dalam waktu dekat, karena kami akan berkoordinasi juga di tim dari Polres juga SKPD lainnya,\" jelas Arpan. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu, lalu pemilik tambang akan diberi peringatan jika didapati belum memperpanjang izin atau tak berizin. \"Akan kami data dulu, nanti kalau diketahui izinnya tak diperpanjang, tentu kami minta bisa diperpanjang, itu pun jika ada rekomendasi BLHKP dan SKPD lainnya,\" pungkas Arpan.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait