BENGKULU, BE - Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu, puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban, kemarin. Dari penertiban rutin ini, Satpol PP menyita satu unit gerobak di Jalan S Parman dan satu unit mobil yang menjual buah-buahan di KM 8,5 Kelurahan Sidomulyo. \"Mereka ini sudah kita peringatkan berulang kali. Karena memang kita anggap sudah melampaui batas, makanya kita sita. Kita masih dalam penyelidikan apakah menerapkan tindak pidana ringan atau cukup pembinaan terhadap para PKL (pedagang kaki lima) yang masih membandel ini,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, melalui Kabid Ketertiban Umum, Suardi SH MH, usai penertiban, sore kemarin. Penertiban ini berawal dari Simpang 5 dan menyusuri seluruh jalan protokol hingga KM 8,5 Kelurahan Sidomulyo. Meski sempat terjadi adu mulut, namun kegigihan Satpol PP akhirnya membuat para PKL yang dagangannya disita pasrah. Sementara setiap PKL yang belum mendapatkan teguran dibebaskan untuk tetap membawa pulang dagangannya tidak kembali berjualan di jalur hijau. Sementara data terhimpun di lapangan, semula Satpol PP berniat hendak melakukan penertiban di kawasan Balai Kota. Karena tidak ada PKL yang melanggar Perda di kawasan ini, patroli ditujukan untuk menertibkan PKL di kawasan Masjid At Taqwa Kelurahan Anggut Atas. Di kawasan ini, juga tidak tampak adanya PKL yang menjual dagangannya di taman kota. \"Ini cermin bahwa patroli rutin yang kami lakukan mulai berdampak terhadap ketertiban PKL berjualan. Kami memang tidak akan langsung mendatangi PKL dan menyita dagangannya. Awal mula kami akan memantau terlebih dahulu. Kalau memang ada laporan, kami segera bergerak,\" tukasnya. Disamping itu, Suardi juga mengajak kepada setiap instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan instansinya secara horizontal untuk senantiasa bersinergi dalam rangka penegakkan Perda. Sinergisitas ini ia nilai penting karena tugas pokok dan fungsi Satpol PP dibatasi dalam Perda. \"Misal untuk pasar itu pihak Dinas Perindustrian dan Perdagang harus bersikap proaktif untuk memberitahukan kepada kami mana pasar yang tidak lagi berjalan sesuai fungsinya. Atau Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga harus melapor, dimana ada pembuang sampah sembarangan. Termasuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Mereka sebenarnya yang lebih banyak tahu mana-mana jalan yang fungsinya disalahgunakan. Makanya sinergisitas ini sangat kita butuhkan,\" pungkasnya. (009)
Pol PP Bersihkan Jalan Protokol
Selasa 06-05-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,12:19 WIB
Walikota Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Berkibar Sepanjang Agustus
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan Kepada Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro
Sabtu 01-08-2026,12:17 WIB
Bengkulu Swimming Championship #3 Siap Digelar, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov 2026
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Terkini
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Sabtu 01-08-2026,18:08 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi El Nino serta Karhut
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB