BENGKULU, BE - Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu, puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban, kemarin. Dari penertiban rutin ini, Satpol PP menyita satu unit gerobak di Jalan S Parman dan satu unit mobil yang menjual buah-buahan di KM 8,5 Kelurahan Sidomulyo. \"Mereka ini sudah kita peringatkan berulang kali. Karena memang kita anggap sudah melampaui batas, makanya kita sita. Kita masih dalam penyelidikan apakah menerapkan tindak pidana ringan atau cukup pembinaan terhadap para PKL (pedagang kaki lima) yang masih membandel ini,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, melalui Kabid Ketertiban Umum, Suardi SH MH, usai penertiban, sore kemarin. Penertiban ini berawal dari Simpang 5 dan menyusuri seluruh jalan protokol hingga KM 8,5 Kelurahan Sidomulyo. Meski sempat terjadi adu mulut, namun kegigihan Satpol PP akhirnya membuat para PKL yang dagangannya disita pasrah. Sementara setiap PKL yang belum mendapatkan teguran dibebaskan untuk tetap membawa pulang dagangannya tidak kembali berjualan di jalur hijau. Sementara data terhimpun di lapangan, semula Satpol PP berniat hendak melakukan penertiban di kawasan Balai Kota. Karena tidak ada PKL yang melanggar Perda di kawasan ini, patroli ditujukan untuk menertibkan PKL di kawasan Masjid At Taqwa Kelurahan Anggut Atas. Di kawasan ini, juga tidak tampak adanya PKL yang menjual dagangannya di taman kota. \"Ini cermin bahwa patroli rutin yang kami lakukan mulai berdampak terhadap ketertiban PKL berjualan. Kami memang tidak akan langsung mendatangi PKL dan menyita dagangannya. Awal mula kami akan memantau terlebih dahulu. Kalau memang ada laporan, kami segera bergerak,\" tukasnya. Disamping itu, Suardi juga mengajak kepada setiap instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan instansinya secara horizontal untuk senantiasa bersinergi dalam rangka penegakkan Perda. Sinergisitas ini ia nilai penting karena tugas pokok dan fungsi Satpol PP dibatasi dalam Perda. \"Misal untuk pasar itu pihak Dinas Perindustrian dan Perdagang harus bersikap proaktif untuk memberitahukan kepada kami mana pasar yang tidak lagi berjalan sesuai fungsinya. Atau Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga harus melapor, dimana ada pembuang sampah sembarangan. Termasuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Mereka sebenarnya yang lebih banyak tahu mana-mana jalan yang fungsinya disalahgunakan. Makanya sinergisitas ini sangat kita butuhkan,\" pungkasnya. (009)
Pol PP Bersihkan Jalan Protokol
Selasa 06-05-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:06 WIB
Honda DBL 2026 South Jakarta: Raffles Christian School dan SMAN 70 Jakarta Masih Sulit Ditumbangkan
Terkini
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB
Ancaman El Niño, Pemprov Bengkulu Larang Buka Lahan dengan Membakar, Kasus ISPA Tembus 15.961
Selasa 20-10-2026,15:16 WIB
Wagub Mian: Korupsi Harus Dicegah dari Keluarga, Gaya Hidup Hedonis Disorot
Selasa 20-10-2026,15:13 WIB
Berkas Dugaan Korupsi Rekrutmen 93 Tenaga Non-ASN RSKJ Soeprapto Dilimpahkan ke Jaksa
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB