GADING CEMPAKA, BE - Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Ruangan Subdit Jatanras Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu, seorang karyawan dealer mobil yang terletak di Jalan P Natadirja Kelurahan Jalan Gedang ditahan. Tersangka yang ditahan itu berinsial, Bo (25), Warga Jalan Sentot Ali Basyah Kelurahan Bajak.
\'\'Ya, tersangka pengniyaan itu sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan,\" ujar Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, SH didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Dharma Nugraha, SIK kemarin.
Pria yang masih berstatus lajang ini ditahan, akibat telah menganiaya pacarnya sendiri, Titi Gumanti (21), warga yang ngekos di Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo. Korban yang dianaiaya pelaku menderita luka memar dibagian muka, tangan dan bengkak di kepalanya.
Pelaku yang bertubuh kurus tinggi dan berkulit putih itu, ditangkap polisi sekitar pukul 21.00 WIB Rabu (6/12) malam di kawasan Jalan Soeprapto, ketika sedang berkumpul bersama teman - temannya. Sedangkan aksi penganiyaan terhadap pelapor terjadi sekitar tanggal 2 Desember 2012 di rumah kosan korban.
Penahanan yang dilakukan itu, sambung mantan Wakapolres Mukomuko itu, setelah Penyidik mendapatkan keterangan dari tersangka. Ia mengakui telah menganiaya korban. Hal itu dilakukan karena korban melarang pelaku pulang ke kampung halamannya di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Namun, korban tetap ngotot pulang ke daerah asalnya itu. Hal itulah, yang membuat terjadinya pertengkaran diantara keduanya, hingga berujung penganiayan tersebut.
Tak terima diperlakukan kasar oleh tersangka,membuat korban melapor ke Polda Bengkulu, hingga pelaku pun ditangkap serta ditahan. \" Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman sekitar 3 tahun penjara,\" pungkasnya. (111)