8 Perda Belum Disahkan

Sabtu 08-12-2012,08:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - DPRD Kota Bengkulu selalu meminta dan mendesak Pemerintah kota Bengkulu untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun permintaan dan desakan tersebut tidak diiringi dengan itikad baik anggota DPRD untuk mendorongnya pencapaian PAD tersebut. Bahkan hingga saat ini sedikitnya ada 8 Perda tentang retribusi yang belum disahkan oleh DPRD kota.

Perda yang masih nyangkut tersebut, yakni Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak, Perda usaha pemotongan hewan dan penjualan bibit ternak, Perda penyediaan dan penyedotan kakus, Perda retribusi penggantian biaya KTP dan KK, Perda retribusi pelayanan pasar, Perda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Perda retribusi tempat penjualan minuman beralkohol dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

\"Ke-8 Perda tersebut sudah diajukan awal 2012 lalu, namun sampai sekarang belum juga  disahkan,\" aku Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi.

Ia mengatakan semestinya DPRD tidak bisa serta merta mendesak agar Pemerintah Daerah mencapai target yang sudah ditetapkan. Namun DPRD juga mesti melihat sejauhmana payung hukum pemungutan retribusi yang disiapkan oleh DPRD.  \"Jangan hanya mencari kesalahan dan kelemahan orang lain, sementara kelalain sendiri sengaja ditutup-tutupinya,\" ujarnya.

Syaferi sangat menyanyangkan belum disahkan Perda tersebut, menurutnya selama Perda itu belum disahkan, selama itu pula pihaknya tidak dapat menjalan tugas untuk memperoleh pendapatan daerah dengan baik. Untuk itu, ia meminta agar DPRD khususnya Badan Musyawarah untuk segera membahas dan mengesahkan Perda itu.  \"Ya harapan kami, tentu agar Perda itu segera dibahas dan disahkan sehingga tidak ada lagi alasan SKPD penanggungjawabnya untuk tidak menjalankan Tupoksinya sesuai dengan Perda itu,\" harapnya. (400)  

Tags :
Kategori :

Terkait