TAIS, BE - Sebelum ini, alasan Pemkab Seluma menunda penyelesaian sengketa lahan perkebunan swasta (PT Agri Andalas) dan BUMN (PTPN VII) karena untuk menyukseskan Pemilu 9 April lalu. Kali ini alasan muncul lagi, karena harus fokues dengan persiapan acara ulang tahun kabupaten. “Kali ini kita sedang fokus menyelesikan persiapan acara ulang tahun kabupaten kita,” kata Sekretaris daerah Kabupaten Seluma H Syarifudin Dahlan DA SH MH kemarin saat ditanya soal penyelesaian konflik lahan dua perusahaan itu dengan masyarakat sekitar. Kendati demikian, katanya, tidak ada maksud Pemkab untuk tidak menyelesaikan permasalahan tersebut. Mengingat, hal tersebut memang harus diselesaikan secara bersama dan tanpa ada konflik lagi kedepannya. Selain itu, Pemkab juga mengaharapkan agar seluruh pihak yang terkait benar-benar diikutsertakan dalam penyelesaiannya. “Kita imbau, terutama warga untuk tenang dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun. Selain itu, agar pihak perusahaan, warga serta BPN dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam pertemuan nantinya,” tegasnya. Sementara itu, anggota DPRD Seluma Martoni SHI menjelaskan, dalam penyelesaiaan sengketa itu, Pemkab harus netral. Sehingga bagi warga maupun perusahaan yang bersalah bisa diberikan sanksi tegas. “Mestinya rapat lanjutan terhadap permasalahan PT AA dengan warga dan PTPN VII bisa diselesaikan dengan segera dan jangan berlarut-larut,\" katanya. (333)
Penyelesaian Sengketa Lahan Molor Lagi
Sabtu 03-05-2014,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB