BENGKULU, BE - Badan Lingkungan Hidup (BLH) se-Indonesia mendapat tugas tambahan berupa kewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui inpres nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia. Sejauh ini efek gas rumah kaca sudah cukup mengkhawatirkan, termasuk di Provinsi Bengkulu. Menindaklanjuti inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012, dan kemarin (2/5) BLH Provinsi Bengkulu mengundang perwakilan seluruh BLH kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu untuk menghadiri pertemuan di Hotel Extra Tanah Patah Bengkulu dalam rangka membahas rencana aksi daerah untuk menurunkan emisi gas rumah tersebut. \"Pertemuan ini sangat penting kita lakukan demi kelangsungan makhluk hidup di daerah Bengkulu ini,\" kata Kepala BLH Provinsi Bengkulu, H Iskandar ZO SH MSi. Hanya saja dalam pertemuan itu terungkap, bahwa belum ada BLH kabupaten/kota yang sudah menyiapkan dokumen rencana aksi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca itu. Padahal kewajiban BLH tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Bengkulu. Terkuaknya belum ada BLH yang siap tersebut setelah Iskandar ZO meminta perwakilan BLH kabupaten/kota untuk menyampaikan kesiapannya. Namun hampir semua perwakilan BLH mengaku sama sekali belum membuat dekumen rencana aksi itu karena terbatasnya anggaran yang dimiliki. Dari 10 BLH kabupaten/kota, hanya BLH Bengkulu Selatan yang sudah membentuk tim, sedangkan 9 BLH lainnya belum melakukan periapan apapun. \"Sama sekali kami belum membuat dokumen rencana aksi itu, karena alokasi dana belum ada untuk penyusunan dokumen rencana aksi penurunan emisi gas rumah kaca. Mudah-mudahan dianggarkan dalam APBD 2015 mendatang,\" kata Desmidawati, perwakilan BLH Bengkulu Utara. Senada juga disampaikan perwakilan BLH lainnya, seperti dari Bengkulu Tengah, Mukomuko, Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Seluma, Lebong dan Seluma. Mereka beralasan, selain terbatasnya anggaran, kurangnya sosialisasi juga menjadi pemicu pihaknya tidak menganggarkan anggaran untuk program tersebut. \"Kami baru tahu informasi penurunan emisi gas rumah kaca ini dari BLH Provinsi, sedangkan sosialisasi dari instansi lainnya belum ada,\" kata perwakilan BLH Rejang Lebong, Lensi. Mendapati hal itu, Kepala BLH Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO mengakui memang ada kelalaian dari pemerintah yang belum mensosiliasasikan rencana aksi tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, peran BLH dalam menurunkan emisi gas rumah kaca akan fokus pada pengelolaan limbah dan sampah rumah, terutama yang berasal dari rumah tangga. \"Pengelolaan sampah ini sudah diawali melalui program sekolah Adiwiyata, namun di lingkungan masyarakat belum ada sehingga perlu kita rumuskan format yang tepat,\" ujarnya. (400)