Kotak Suara Lima Kabupaten Dibuka

Jumat 02-05-2014,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Proses rekapitulasi perolehan suara DPD dan DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu berjalan sangat pelik. Pasalnya, sampai saat ini hasil Pemilu Legislatif di Bengkulu tak kunjung disahkan KPU Pusat. Justru kini hasil perolehan suara 5 kabupaten dikaji ulang. Kelima daerah tersebut Mukomuko, Kaur, Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara. Kotak suara di lima kabupaten tersebut juga dibuka demi mengambil lembar C1 pleno untuk dikirim ke KPU Pusat. Bukan tidak mungkin akan dihitung ulang. Sebab, perolehan suara DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu masih diprotes oleh saksi Partai Golkar dan PKB. Pembukaan kotak suara ini diakui Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah, SP. Ia mengungkapkan sebanyak 294 C1 pleno hasil penghitungan suara di Kepahiang dibawa ke Jakarta. Hal ini atas gugatan saksi caleg PKB DPR RI dapil Provinsi Bengkulu yang menuntut agar ada penghitungan ulang di Kabupaten Kepahiang sepertinya diterima oleh KPU RI berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI.  Pada Rabu (30/4) kemarin, komisioner dan staf sekretariat KPU Kepahiang didampingi Panwaslu Kepahiang disibukkan dengan pencarian formulir C1 plano untuk dibawa ke Jakarta. \"Saksi caleg PKB mengugat penghitungan suara di 22 TPS di Kepahiang, tapi kami tak tahu TPS yang mana. Sementara di Kabupaten Kepahiang ada 294 TPS dari 104 desa,\" ujarnya. Dikatakannya, lantaran ketidaktahuan 22 TPS itu, maka pihaknya terpaksa membawa 294 C1 plano ke Jakarta. \"Kami terpaksa harus membawa semuanya khusus yang DPR RI ke Jakarta, karena kami tak tahu TPS yang mana yang digugat. Dari pada kami direpotkan bolak balik Jakarta Kepahiang, kami bawa semuanya,\" jelasnya. Sementara, Komisioner KPU Kepahiang Divisi Sosialisasi Irwansyah AMd membantah ada penghitungan ulang. Menurutnya, pleno di KPU RI itu hanya akan melakukan sanding data saja. \"Sebenarnya bukan penghitungan ulang kalau di level KPU RI, tetapi sanding data saja. Tapi, tidak tahu juga kalau nanti di sana bakal ada penghitungan ulang,\" tambahnya. Sementara itu, KPU Kepahiang juga sempat mengaku jika kesulitan menemukan C1 plano di TPS 7 Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang. \"Kami mencari C1 plano TPS 7 Pasar Ujung belum ketemu juga. Takutnya yang didgugat itu memang di Kecamatan Kepahiang dan salah satunya di Pasar Ujung,\" tandasnya. Begitu juga dengan KPU Lebong. Namun mereka, Rabu (30/4) lalu mereka hanya membuka kotak suara untuk 2 desa di wilayah Padang Bano yaitu Desa Sebayua dan Desa Linmes.\"Pembukaan kotak suara tersebut hanya untuk mengambil lembar C1, C1 Plano, D1 serta DA 1 dan selanjutnya sudah kita kirim ke KPU RI. Pembukaan kotak susra ini juga disaksikan oleh pihak kepolisian dan Panwaslu,\" jelas Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara Hendrivan Aptawan SPi. Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui mengenai keberatan salah satu parpol tersebut. \"Kita juga masih menunggu informasi dari KPU Pusat mengenai hal itu,\" singkat Een. KPU Kabupaten Kaur juga membuka kotak suara untuk mengambil formulir C1. Namun sayang dalam pembongkaran ini KPU tanpa dihadiri  Panwaslu dan saksi parpol. Hanya dihadiri pihak kepolisian. “Ini perintah dari KPU pusat, untuk mengamil CI hologram DPRI dan DPD RI, di 326 TPS Kabupaten Kaur,” kata Sekretaris KPU Kaur Darmawansyah S.Ip kemarin. Dikatakan Darmawan, pembukaan pembukaan kotak suara ini berdasarkan perintah dari KPU pusat dengan melalui  melalui SMS dan belum ada surat resmi yang diterima. Pembukaan kotak suara ini sudah berlangsung dua hari yakni Selasa (29/4) lalu. \"Memang perintah suratnya tidak ada, hanya melalui SMS. Buka kotak suara bukan saja dilakukan KPU Kaur, tapi semua KPU di Provinsi Bengkulu juga demikian,”terangnya. Lebih lanjut Darmawan mengatakan, pihaknnya melakukan pembogkaran, karena saat rekapitulasi  di tingkat Provinsi tidak singkron dengan mikrotik yang dipegang calon. Sehingga saksi dari parpol Golkar melakukan protes. “Dan setelah kita  lakukan bongkar untuk mengambil CI hologram, ini nanti akan dibawa langsung ke Jakarta dan dikawal Polres Kaur,”ujarnya. Sementara itu, Anggota Panwaslu Kabupaten Kaur Septi Muda S.Pd didampingi Titi P Kusni SH.I mengatakan tidakan yang diambil KPU Kaur ini sudah  termasuk dalam temuan Panwaslu. Seharusnya pembukaan kotak suara ini berdasarkan surat resmi dimana disurat tersebut terdapat nomor surat yang jelas. \"Kami tidak mengetahui sama sekali apa alasan mereka (KPU) membuka kotak suara tersebut. Juga pada hari pertama pembukaan kotak suara formulir C1 plano kami tidak mengetahui. Surat resmi baru masuk Rabu (30/4) pukul 11.00 wib. Sedangkan KPU sudah membukanya sebelum kami terima surat resmi. Jadi tindakan pembukaan kotak suara kami anggap tanpa dasar,\" tutur Septi Muda. Ditambahkanya, temuan ini akan dikaji terlebih dahulu. Juga apakah nanti termasuk unsur pelanggaran PKPU atau tidak. “Bagaimana mungkin kegiatan pembukaan kotak suara ini dapat dilaksanakan tanpa Panwaslu. Karena ini seharusnya diketahui oleh panwaslu,”jelasnya. Golkar Optimis Sebagiamana diketahui, sebelum pleno di tingkat KPU RI tersebut, untuk Kabupaten Mukomuko dan Kaur bahwa Golkar telah memperkarakan hasil perolehan suara tingkat DPR RI. Karena klaim data yang dimiliki partai berlambang pohon beringin tersebut, bila di kedua daerah yang diperkarakannya itu, Golkar meraih suara lebih tinggi dari PAN. \"Kita optimis perolehan suara tersebut akan berubah. Sebab jumlah suaranya nanti akan ada perubahan signifikat, berdasarkan data yang kita miliki di Mukomuko kita unggul tiga ratusan sedangkan Kaur unggul dua ratus suara,\" jelas Sekretaris DPD Golkar Provinsi Bengkulu Afrizal Arifin kepada BE kemarin (1/5). Politisi yang akrab disapa Rizal tersebut mengatakan seharusnya polemik perolehan suara DPR RI ini tidak akan terjadi bila KPU Provinsi Bengkulu mengakomodir keberatan saksi Golkar dari Pleno Provinsi lalu. Karena tidak direspon tersebut, sehingga Golkar membawa perkara ini hingga ke tingkat KPU RI. \"Ya seharusnya bisa diselesaikan di pleno KPU Provinsi lalu, bila keberatan saksi kita diakomodir,\" tegas Rizal. Di sisi lain Wakil Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu Dempo Exler saat dikonfirmasi mengatakan bila proses pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu dan jajarannya sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan. Sehingga tidak akan merubah hasil perolehan suara yang sudah direkap oleh KPU Provinsi. \"Kita percaya bila KPU berkerja dengan profesional, meskipun ada hitung ulang kita yakin perolehan kursi tidak akan berubah,\" ungkap Dempo. Dikatakan alumnus Fisip Universitas Bengkulu tersebut, bila dalam proses pemilu legislatif (Pileg) 9 April lalu PAN tidak melakukan kecurangan-kecurangan untuk meraih suara. Sehingga Ia yakin meskipun dilakukan kajian ulang dari perolehan suara di 5 kabupaten tersebut tidak akan ada perubahan signifikan untuk perolehan sura. \"Kalaupun berubah kita rasa tidak akan mempengaruhi perolehan kursi, sebab suara kita adalah suara yang diraih secara murni tidak melalu kecurangan-kecurangan,\" paparnya. Dempo menyebutkan komplain yang dilakukan oleh partai tidak meraih kursi tersebut, seharusnya dilakukan saat pleno di tingkat PPS, PPK atau KPPS. Sebab dalam aturan bila ada masalah maka harus diselesai di tingkat masing-masing sehingga langkah untuk memprotes hasil Pemilu di tingkat KPU RI tersebut tidak tepat. \"Kalau memang ada kesalahan mengapa tidak protes dari tingkatan permasalah itu terjadi. Seperti di PPS, PPK atau TPS, mengapa baru sekarang dilakukan gugatanany,\" sindir Dempo. Kajian Mendalam Pengkajian hadis pleno di lima kabupaten tersebut dibenarkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. Melalui pesan singkat Irwan megatakan bila KPU dan Bawaslu RI melakukan penundaan rekapitulasi untuk melakukan kajian mendalam terhadap hasil pleno di beberapa kabupaten. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir keberatan yang dilakukan oleh saksi Golkar dan saksi PKB. \"Bukan hitung ulang tetapi dilakukan kajian saja, sebab ada keberatan dari partai,\" singkatnya. Irwan juga belum dapat memastikan sampai kapan penundaan rekapitulasi untuk Provinsi Bengkulu tersebut. Sebab pimpinan sidang ketua KPU RI tersebut tidak menyebutkan batas waktu untuk penundaan rekapitulasi. \"Yang jelas sampai kajian selesai,\" tulisnya lagi. Mengenai adanya perbedaan jumlah DPT laki-laki dan perempuan antara DPT DPR dengan DPT DPD, namun jumlah pemilihnya sama. Jumlah DPT laki-laki pada pemilihan DPD sebanyak 692.286 orang sedangkan jumlah DPT laki-laki pada pemilihan DPR mencapai 692.331 orang. Sedangkan jumlah DPT perempuan pada DPD sebanyak 666.225 orang dan hanya 666.180 orang pada DPR. Irwan menjelaskan persoalan tersebut masih dilakukan sinkronisasi data, namun manta komisioner KPU Kabupaten Kepahiang tersebut tidak menjelasakan lebih lanjut sinkronisasi yang dimaksud. \"Dengan melakukan sinkronisasi data,\" sebutnya. Informasi yang diperoleh BE dilapangan, bila selain Golkar yang juga melakukan keberatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bila Golkar menggugat pleno Kabupaten Mukomuko dan Kaur, sedangkan sisanya merupakan gugatan yang dilekakan PKB dengan memiliki bukti juga kuat adanya dugaan kecurangan dalam pleno di kelima daerah tersebut. (320) (505).(777)(618)

Tags :
Kategori :

Terkait