AIR RAMI, BE – Aksi kejahatan perampasan sepeda motor kembali terjadi. Korbannya, Khairul Amri (53) warga Desa Air Rami Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Motor VIT AR warna hitam nopol BD 6345 NI yang dikendaraai korban dirampas oleh kawanan penjahat. Peristiwa itu terjadi, Rabu (30/4) pagi sekitar pukul 05.15 WIB. Lokasinya sudah masuk di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, tepatnya tak jauh dari simpang PT Puding Mas, Kecamatan Putri Hijau. Korban dari rumah menggunakan sepeda motor dan membawa ikan kering ke wilayah Air Muring, Putri Hijau. Tiba di TKP korban dihadang oleh dua orang tak dikenal dan langsung merampas kendaraan korban dan mengancam korban dengan sajam sejenis parang. Dikarenakan cemas dan takut terjadi hal – hal yang tak diinginkan, korban pun terpaksa merelakan sepeda motor beserta ikan yang akan dijual itu dibawa oleh kawanan perampas. “Kawanan penjahat itu berdua. Satu orang membawa (Honda) Mega Pro. Dan satu lagi membawa motor milik korban. Kedua penjahat itu lari menuju arah Mukomuko,” ujar Kades Air Rami, Tarmizi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Dikatakan Kades, warganya itu sudah terbiasa bolak – balik dari Air Rami, Mukomuko menuju Putri Hijau, Bengkulu Utara karena korban berprofesi sebagai penjual ikan. “Apakah peristiwa itu sudah terencana atau tidak saya tidak tau. Kalau informasi yang saya peroleh dari korban, penjahat yang berjumlah dua orang itu menutup muka menggunakan sebo. Kejadian itu telah dilaporkan kepihak kepolisian,” demikian Kades. (900)
Motor Warga Mukomuko Dirampas
Jumat 02-05-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,17:57 WIB
Pelajar Terjebak di Dalam Sumur, Damkar Bengkulu Lakukan Evakuasi Cepat
Selasa 05-05-2026,17:54 WIB
Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Mukomuko Salurkan Program Budidaya Biofloc via Koperasi Merah Putih
Selasa 05-05-2026,17:45 WIB
P21 Rampung, Eks Dirut Bank Bengkulu Segera Diserahkan ke Jaksa
Selasa 05-05-2026,17:29 WIB
Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun
Selasa 05-05-2026,17:24 WIB
Hakim Nyatakan Refpin Bersalah, Tapi Bebas Lewat Judicial Pardon
Terkini
Rabu 06-05-2026,14:23 WIB
Rumah Lansia di Muara Pulutan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu 06-05-2026,14:20 WIB
Akhiri Tunggakan BPJS, Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp1,7 Miliar untuk Iuran Perangkat Desa
Rabu 06-05-2026,14:07 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Buka Seleksi Beasiswa Berprestasi untuk Mahasiswa Kurang Mampu, Kuota 25 Orang
Rabu 06-05-2026,14:05 WIB
Realisasi Opsen Pajak Bengkulu Utara Tembus Rp9 Miliar, Bapenda Gencarkan Pemutihan
Rabu 06-05-2026,14:03 WIB