BENGKULU, BE - Rendi (21), warga Samsul Bahrun, Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu divonis penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta subsidair 2 bulan kurungan, pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (30/4). Vonis yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wachid Usman tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwinda Martina, yakni 8 tahun penjara dan denda sebesar RP 60 juta subsidair 2 bulan kurungan. \"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih berusia muda serta ingin memperbaiki prilakunya di kemudian hari,\" jelas Hakim Ketua, Wachid Usman. Untuk diketahui, terdakwa melakukan aksinya sebanyak tiga kali, bertempat di Pagar Dewa dan kediaman terdakwa. Berawal pada 25 Desember 2013, terdakwa menjemput korban Su, berusia 11 tahun, yang tak lain merupakan pacar terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak korban jalan-jalan, hingga akhirnya mengajak korban yang takut untuk pulang karena sudah larut malam ke rumah temah terdakwa yang saat itu sedang kosong, berada di Pagar Dewa. Disanalah, awal mula terdakwa melakukan perbuatannya. Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2014, sekira pukul 19.00 terdakwa kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. Bertempat di depot kayu tempat terdakwa bekerja. Namun, saat akan pulang, terdakwa berpapasan dengan orangtua korban. Hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, korban dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (609)
Setubuhi Bocah, Divonis 6,6 Tahun
Jumat 02-05-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:18 WIB
Gus Ipul Ungkap 2 Pilihan Masa Depan bagi Lulusan Sekolah Rakyat
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB