BENTENG, BE - Kepala Kemenag Benteng, Drs H Ajamalus SH MH mengungkapkan, Kemenag sedikit memanjakan tenaga pendidik atau guru-guru yang sudah disertifikasi. Yaitu guru yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, bila guru umum tunjangannya dibayar diatas tiga bulan sekali, guru yang mengajar dibawah lembaga vertikal ini dibayar setiap bulan. Dengan begitu dananya bisa langsung dimanfaatkan oleh guru bersangkutan. \"Kalau bisa kita bayar setiap bulan untuk apa 3 bulan sekali,\" ungkapnya. Menurut Ajamalus, guru Kemenag sebanyak 192 orang. Rinciannya, guru madrassah yang PNS sudah sertifikasi 78 orang, yang belum sebanyak 43 guru. Non PNS sudah terdaftar sebagai sertifikasi 36 orang, sedangkan yang belum disertifikasikan 239 orang. Khusus guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar sekolah umum SD, SMP, SMA/SMK sertifikasi 78 guru dan 92 belum. “Banyak keluhan dari guru yang sertifikasi maupun non sertifikasi. Mereka (guru,red), meminta tunjangan dibayar rutin per bulan. Sehingga tidak terlalu lama dan bisa digunakan per bulannya. Termasuk guru yang non sertifikasi mendapat tunjangan non sertifikasi. Semuanya sudah didata, tahun 2014 memang direalisasikan setiap bulan,” terangnya. Ajamulus menambahkan, untuk meningkatkan kedisiplinan guru Kemenag, ditugaskan pengawas disetiap kecamatan. Sebanyak 6 pengawas proaktif mengevaluasi kinerja guru. Setiap mereka turun ke lapangan selalu ada catatan kinerja para guru yang diawasi. \"Kontrol terhadap kinerja guru kemenag Benteng ini dioptimalkan, pengawas tiap bulan memberi laporan ke Kemenag,\" ucap Ajamalus. Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Drs H Suardi Abbas, MH, menyatakan ditahun 2014 tunjangan sertifikasi siap direalisasikan setiap bulan, sama halnya dengan pembayaran gaji bulanan. “Tidak seperti di tahun sebelumnya pencairan tunjangan sertifikasi dikeluhkan, dibayar tiap 2 bulan dan triwulan,” jelasnya. Suardi Abbas berharap guru yang mengajar dari Kemenag bisa melaksanakan kewajibannya dengan maksimal. Mengingat kewajiban Kemenag terhadap hak para guru tersebut diprioritaskan. \"Guru harus beretika, disiplin, menjalankan tugas yang baik. Bila tidak bekerja maksimal, jangan marah tunjangan sertifikasi ditarik lagi atau tidak dibayar,\" tutupnya.(111)
TPG Dibayar Tiap Bulan
Rabu 30-04-2014,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:10 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasokan LPG Ditambah 7.840 Tabung
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Terkini
Jumat 20-03-2026,15:40 WIB
Polda Bengkulu Siap Gelar Operasi Ketupat Nala 2026, Fokus Amankan Arus Mudik hingga Kawasan Rawan
Jumat 20-03-2026,09:17 WIB
Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Bengkulu Utara Digelar di 13 Lokasi
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB