Pemilu Padang Bano Sesuai Aturan

Rabu 30-04-2014,15:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Menanggapi Surat Gubernur Bengkulu Nomor 135.6/218/B.I.2014 tertanggal 26 Maret 2014, tentang cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Lebong yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu tampaknya ditanggapi santai oleh KPU Lebong. Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Lebong Devisi Teknis Penyelenggara Hendrivan Aptawan SPi kepada BE. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu, pengangkatan PPS serta pendirian TPS di 5 Desa dalam wilayah Padang Bano tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. \"Tidak ada persoalan di 5 Desa Padang Bano tersebut. Sudah jelas jika ke-5 Desa tersebut sudah masuk dalam DP4 Kecamatan Lebong Atas. Nah ini dasar kita membentuk PPS dan TPS disana,\" kata Hendrivan. Selain itu, KPU mengakui permasalahan mengenai Padang Bano ini juga sudah dikonsultasikan langsung ke KPU RI dan hasilnya tidak ada persoalan jika dilakukan pembentukan TPS untuk wilayah Lebong. \"Disamping DP4, dasar ini juga dilakukan mengingat Pemilu sebelumnya kemudian Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pembentukan Desa di wilayah Padang Bano Kabupaten Lebong. Serta surat data wilayah administrasi kecamatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Sekda Lebong. Jadi semuanya sudah kita lakukan sesuai dengan aturan,\" jelas Hendrivan. Sebelumnya, dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor 135.6/218/B.I/2014 tertanggal 26 Maret 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu perihal cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong menyebutkan diantaranya pertama Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 136/1232/PUM tanggal 3 Agustus 2009 hal batas daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu, pada point c No. 2 menegaskan bahwa berita acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternatif III yang menjelaskan batas ke dua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00” LS ; 1020 08’ 36.50” BT. Kedua surat menteri Kehutanan RI No 5.1277/011/KUH-1/2009 tanggal 31 Agustus 2009 hal penerbitan surat keterangan tanah, menjelaskan bahwa Pemkab Lebong telah mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan desa di wilayah Padang Bano yang disebut Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei dan Desa Kembung. Desa-desa tersebut sebagian maupun secara keseluruhan mencakup kawasan hutan yang meliputi kawasan TNKS, kawasan Hutan Lindung Gedang Hulu Lais (Registrasi 28) kawasan HPT Air Ketahun (Registrasi 70) kawasan HPT Air Bintunan (Registrasi 71) dan kawasan HP Urai Serangan (Registrasi 109) yang merupakan kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, pada point ke 3 surat Gubernur Bengkulu tersebut disebutkan bahwa surat Menteri Dalam Negeri No. 136/2885/PUM tanggal 7 Desember 2012 hal batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong pada nomor urut 1 point b menegaskan bahwa Berita Acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternative III yang menjelaskan batas kedua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00 LS ; 1020 08’ 36.50” BT. Selanjutnya, point 4 disebutkan bahwa Surat Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Nomor 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 point 3 mengacu pada butir 2 wilayah 5 desa yang meliputi Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong berada pada wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sehingga terjadi tumpang tindih cakupan wilayah. Dan pada point 5 disebutkan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri no. 136/3117/PUM tanggal 16 Oktober 2013 Hal Status Cakupan Wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong menegaskan bahwa Kecamatan Padang Bano, Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei tidak teregister dalam Permendagri No 18 tahun 2013 serta menjelaskan bahwa Kabupaten Lebong terdiri dari 12 Kecamatan dan Kecamatan Padang Bano tidak terdaftar/tidak mempunyai kode wilayah.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait