TUBEI,BE - Bangunan milik PT Jambi Resources (PT JR) diwilayah pertambangan batubara di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belpais yang sebelumnya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong telah menerbitkan rekomendasi Izin Bangunan (IB) untuk PT JR tersebut. Kepala Dinas PU Lebong Ir Eddy Ramlan MT kepada wartawan kemarin menyampaikan Eddy, saat ini Dinas PU sudah menerbitkan rekomendasi Izin Bangunan (IB) untuk bangunan PT JR yang sebelumnya belum mengantongi IMB tersebut dan saat ini sudah selesai dibangun serta telah digunakan. Alasannya, rekomendasi tersebut dikeluarkan bukan IMB lagi karena bangunan PT JR tersebut sudah ada. \"Jadi kita hanya rekomendasikan untuk Izin Bangunan (IB) saja. Hal ini karena bagunannya sudah ada,\" ungkap Eddy yang ditemui di aula Pemkab Lebong kemarin. Dijelaskan Eddy, pengeluaran rekomendasi IB tersebut tentunya tidak bermasalah secara aturan. Karena sejauh ini bangunan PTJR di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis tersebut memang sudah ada. \"Tidak ada masalah, itu sudah ada aturannya. Memang saat ini mereka belum ada IMB, tapi saat ini kita sudah keluarkan rekomendasi IB nya,\" jelasnya. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Tidak hanya itu saja, sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.(777)
Dinas PU Terbitkan IB PT JR
Rabu 30-04-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:29 WIB
DPD RI Soroti Disharmonisasi Regulasi Koperasi, Dorong Penguatan Perda di Daerah
Minggu 12-04-2026,20:34 WIB
Tim Satgas Damai Cartenz Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
Ditengah Tekanan Geopolitik Global, Ekonomi Bengkulu Diprediksi Terus Tumbuh
Minggu 12-04-2026,15:38 WIB
Meriah! 480 Peserta Ramaikan Lomba Burung Walikota Cup di HUT ke-307 Kota Bengkulu
Minggu 12-04-2026,15:41 WIB
Pasar di Kota Bengkulu Kembali Semrawut, Wali Kota Siapkan Langkah Tegas
Terkini
Senin 13-04-2026,09:49 WIB
Isu Pemecatan PPPK Mukomuko Hoaks! Sekda: Nasib Pegawai Aman
Senin 13-04-2026,09:41 WIB
Walikota Bengkulu Lantik 10 Kepala OPD Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya
Senin 13-04-2026,09:32 WIB
Erna Sari Dewi Pindah ke Komisi V, DPRD Harap Bantu Infrastruktur Bengkulu Selatan
Minggu 12-04-2026,23:31 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Salurkan 50 Meja Portable di Belungguk Point
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB