TUBEI,BE - Bangunan milik PT Jambi Resources (PT JR) diwilayah pertambangan batubara di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belpais yang sebelumnya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong telah menerbitkan rekomendasi Izin Bangunan (IB) untuk PT JR tersebut. Kepala Dinas PU Lebong Ir Eddy Ramlan MT kepada wartawan kemarin menyampaikan Eddy, saat ini Dinas PU sudah menerbitkan rekomendasi Izin Bangunan (IB) untuk bangunan PT JR yang sebelumnya belum mengantongi IMB tersebut dan saat ini sudah selesai dibangun serta telah digunakan. Alasannya, rekomendasi tersebut dikeluarkan bukan IMB lagi karena bangunan PT JR tersebut sudah ada. \"Jadi kita hanya rekomendasikan untuk Izin Bangunan (IB) saja. Hal ini karena bagunannya sudah ada,\" ungkap Eddy yang ditemui di aula Pemkab Lebong kemarin. Dijelaskan Eddy, pengeluaran rekomendasi IB tersebut tentunya tidak bermasalah secara aturan. Karena sejauh ini bangunan PTJR di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis tersebut memang sudah ada. \"Tidak ada masalah, itu sudah ada aturannya. Memang saat ini mereka belum ada IMB, tapi saat ini kita sudah keluarkan rekomendasi IB nya,\" jelasnya. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Tidak hanya itu saja, sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.(777)
Dinas PU Terbitkan IB PT JR
Rabu 30-04-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,10:17 WIB
Gerak-gerik Mencurigakan di Depan Alfamart, Buruh Harian di Bengkulu Diciduk Bawa Sabu
Selasa 05-05-2026,09:58 WIB
Konsul KJRI Jeddah Lakukan Kunjungan Silaturrahmi dan Sosialisasi Bersama Sasaka Nusantara DPD Istimewa Jeddah
Selasa 05-05-2026,10:10 WIB
Penataan Pantai Panjang Disambut Positif, Pengunjung dan Pedagang Sepakat Pembangunan Dilanjutkan
Selasa 05-05-2026,17:57 WIB
Pelajar Terjebak di Dalam Sumur, Damkar Bengkulu Lakukan Evakuasi Cepat
Selasa 05-05-2026,10:14 WIB
Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk di Jalur Curup–Linggau, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja
Terkini
Selasa 05-05-2026,18:09 WIB
12 Kades Padang Jaya Sampaikan Jeritan Dana Desa, Bupati Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan
Selasa 05-05-2026,17:57 WIB
Pelajar Terjebak di Dalam Sumur, Damkar Bengkulu Lakukan Evakuasi Cepat
Selasa 05-05-2026,17:54 WIB
Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Mukomuko Salurkan Program Budidaya Biofloc via Koperasi Merah Putih
Selasa 05-05-2026,17:52 WIB
Pemkot Bengkulu Genjot Predikat Kota Layak Anak, Target Naik ke Madya 2026
Selasa 05-05-2026,17:45 WIB