10 Batas Desa Dipatok Ulang

Selasa 29-04-2014,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong (RL) segera melakukan penegasan dan pematokan ulang batas desa atau kelurahan di Kecamatan Curup Timur. Diantaranya Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Kesambe Baru, Kelurahan Karang Anyar, Desa Kampung Delima dan Desa Kesambe Lama. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Suwardi Latif, Senin (28/4) usai memimpin rapat persiapan pematokan batas Desa/Kelurahan di ruang rapat Bupati Rejang Lebong menjelaskan, kegiatan ini merupakan program tahunan untuk mempertegas batas wilayah Desa/Kelurahan di RL.  \"Masih ada siswa Kelurahan Dusun Curup, Kelurahan Tunas Harapan, Desa Batu Dewa, Desa Pahlawan, Desa Tasik Malaya yang berada di kawasan Curup Utara, yang masih harus dipertegas batas wilayahnya,” ujarnya. Dijelaskan Suwardi, kegiatan ini dinilai penting dilaksanakan mengingat saat ini batas desa/kelurahan wilayah RL yang belum akurat batasnya berdasarkan Perda pembentukan Desa/Kelurahan yang ada. “Karena keterbatasan anggaran yang ada, maka di tahun 2014 ini kita hanya mampu melakukan penegasan batas Desa/Kelurahan sebanyak 10 batas. Namun, kegiatan ini terus kita lakukan setiap tahunnya secara bertahap,” ujar Suwardi. Ditambahkan Suwardi, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 2010 lalu. Setidaknya, saat ini telah ada 27 desa atau kelurahan yang dilakukan penegasan dan pematokan ulang batas wilayah. Diantaranya, tahun 2010 sebanyak 10 Desa/Kelurahan. Tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak 5 Desa/Kelurahan. Sedangkan, tahun 2013 sebanyak 7 Desa/kelurahan. “Penegasan masalah tapal batas Desa dan Kelurahan ini dilakukan sesuai dengan amanah Permendagri nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah Administrasi desa/kelurahan,” ujar Suwardi. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait