CURUP, BE - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga tempat kejadian perkara, Senin (28/04) sekitar pukul 10.00 WIB segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Curup. Mereka diantaranya AD (25), warga Kelurahan Air Rambai kecamatan Curup dan YO (17), warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Paur Humas, Aiptu Tri Sumarsono dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pihaknya telah menuntaskan berkas perkara kedua pelaku untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup beserta barang bukti berupa 1 unit motor mio nopol BD 5513 KJ serta kunci T hasil curian, 1 unit senjata tajam jenis samurai dan 1 unit kunci pas nomor 8. \"Keduanya di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun kurungan penjara “Keduanya kita limpahkan berikut barang bukti berupa motor mio nopol BD 5513 KJ serta kunci T yang ditemukan berada di tangan kedua Tsk saat diamankan,” ujar Tri. Kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya sekitar bulan Januari, Februari dan Maret 2014. Dua diantaranya di wilayah Curup diantaranya Motor mio nopol BD 5513 KJ milik Candra irawan (19), seorang Mahasiswa warga BTN Air Bang Kecamatan Curup Tengah, di parkiran kampus Politeknik Raflesia pada 13 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 WIB lalu dan aksi pencurian di sebuah rumah warga di bilangan jalan umum Kelurahan Talang Rimbo Lama pada 7 maret 2014 sekitar pukul 19.55 WIB. Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil motor jenis supra 125 X nopol BD 3950 KQ milik Dian Julita (16), seorang pelajar warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah saat diparkirkan di halaman rumah teman korban. (999)
Curanmor 3 TKP Segera Sidang
Selasa 29-04-2014,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,10:16 WIB
Waves of Weave Hadir di Museum Nasional, Pamerkan Wastra dari 10 Negara Asia Tenggara
Rabu 28-10-2026,10:12 WIB
Bukan Sekadar Pesta Kostum, Ini Asal Usul dan Sejarah Halloween
Rabu 28-10-2026,10:03 WIB
Jangan Sembarangan Pakai Oksigen Nasal saat Kabut Asap, Ini Penjelasan Guru Besar FKUI
Rabu 28-10-2026,10:07 WIB
Profesor Kardiologi UCL Ungkap Fakta Mengejutkan, Hanya 2 Persen Belanja Kesehatan untuk Pencegahan
Rabu 28-10-2026,10:20 WIB
Inovasi Baru BRIN, Tepung Singkong Bakal Diuji untuk Padamkan Karhutla
Terkini
Rabu 28-10-2026,17:10 WIB
Empat Desa di Mukomuko Minim Pesaing, Calon Kades Bisa Lawan Kotak Kosong
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Rabu 28-10-2026,17:01 WIB
Sumpah Pemuda Jadi Momentum Kejati Bengkulu Kampanyekan Perlawanan terhadap Korupsi
Rabu 28-10-2026,16:59 WIB
Menangis di Hadapan Hakim, Eks Bupati Fikri Minta Keringanan Hukuman dalam Kasus Ijon Proyek ?
Rabu 28-10-2026,16:57 WIB