KEPAHIANG, BE - Setiap motor dinas (Tornas) yang hilang menjadi tanggungjawab PNS dan SKPD yang memegangnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepahiang HM Taher SH beberapa saat yang lalu. \"Kalau motor dinas hilang, maka yang menghilangkan harus bertanggungjawab untuk menggantikannya. Terkait mekanisme proses pergantian itu sepenuhnya diproses oleh Inspektorat Daerah,\" ujar Taher. Dikatakannya, terkait proses ganti rugi ini biasanya ditentukan oleh Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Namun biasanya ganti rugi yang diberkan berupa uang. \"Ganti ruginya bisa dengan cara mencicil dengan potong gaji ataupun tunai. Dalam artian tergantung kesanggupan pemegang motnas menggantinya dengan mekanisme seperti apa, yang jelas pemegang harus bertanggungjawab atas hilangnya aset,\" jelasnya. Menurutnya, jika pemegang tornas tenaga honorer, maka SKPD dimana tornas itu ditempatkan yang juga harus bertanggungjawab. \"Kita berharap tidak ada pemegang motnas itu tenaga honorer, karena bertentangan dengan aturan yang ada. Jikapun sudah terjadi maka SKPD juga harus bertanggungjawab bagaimana proses ganti ruginya,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, untuk aset Tornas yang hilang tetap didata dengan format yang sudah ditentukan pihaknya. Hanya saja setelah proses ganti rugi selesai dilakukan, datanya akan dimasukkan dalam data baru. \"Kita tetap menghimbau agar pemegang aset berupa tornas, jangan bisanya cuma memakai, tetapi juga dijaga mengingat itu merupakan aset daerah,\" tandasnya. (505)
Tornas Hilang,Tanggungjawab PNS
Senin 28-04-2014,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB