TUBEI,BE - Lantaran proses penyidikan belum sepenuhnya selesai dilakukan, akhirnya Penyidik Kejari memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan buku DAK SD tahun 2010 lalu yakni Mr S. Penahanan Mr S yang berakhir pada Senin (21/4) lalu diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada wartawan kemarin. \"Ya Memang masa penahanan pertama selama 20 sejak kita tahan itu sudah berakhir pada 21 April kemarin. Namun, saat ini kita sudah memperpanjang masa penahanannya menjadi 40 hari kedepan,\" jelas Rizal. Perpanjangan masa penahanan tersangka yang menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut ini dilakukan guna kepentingan penyidikan. Berkas kasus Mr S itu sendiri saat ini masih dalam penelitian JPU. Penyidik berupaya cepat merampungkan berkas tersebut, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Ketila ditanya apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini ?, Rizal menjawab kemungkinan itu sangat terbuka, tergantung dengan hasil pemeriksaan selanjutnya yang saat ini terus dilakukan penyidi. \"Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya,\" kata Rizal.(777)
Penahanan Mr S Diperpanjang
Jumat 25-04-2014,13:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB