TUBEI,BE - Terkait dugaan adanya dana sebesar Rp 2,3 M yang berasal dari dana pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan disimpan dalam rekening pihak ketiga atas nama MA SH MSi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Bengkulu Utara. BPKP Bengkulu memastikan siap untuk dikonfrontir guna menelusuri kebenaran adanya dana tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Auditor Utama BPKP Bengkulu Edi Harjanto AK MH CRFA CFE yang ditemui BE di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei kemarin (22/4). \"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi disebutkan bahwa dana sebesar Rp 2,3 M tersebut disebutkan dalam rekening Mustarani Abidin. Untuk itu, kita siap untuk dikonfrontir mengenai fakta persidangan tersebut,\" tegas Edi. Dikatakan Edi, keterangan mengenai dana Rp 2,3 milyar yang disebutkan dalam hasil audit BPKP Bengkulu dan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi GOR Terpusat di Pengadilan Tipikor Bengkulu berada dalam rekening pihak ketiga atas nama MA itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Gu ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. \"Keterangan itu memang berdasarkan hasil pemeriksaan saksi Gunaidi ketika kita lakukan klarifikasi atas dana tersebut dan ini kemudian menjadi hasil dalam laporan audit yang sudah kita lakukan. Prinsipnya, kita siap untuk dikonfrontir dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu,\" ungkapnya. Diketahui, adanya dana GOR sebesar Rp 2,3 milyar itu terungkap setelah digelarnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Drs. Masfar Afrianto selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Sri Yurdaniah SE MSi selaku kasi verifikasi beberapa waktu yang lalu. Dalam terungkap jika dana sebesar Rp 2,3 yang disebutkan sebagai uang retensi dibantah oleh kedua saksi tersebut. Bahkan, keduanya mengaku jika dana tersebut merupakan dana pembayaran fisik pekerjaan dan inipun diamini oleh mantan Kepala DPPKAD Lebong Mustarani Abidin SH MSi. Dititipkannya dana Rp 2,3 milyar ke rekening pihak ketiga atas nama Mustarani sebagaimana yang dipertanyakan hakim kepada saksi Gunaidi ternyata dikeluarkan berdasarkan surat pengajuan dari pihak rekanan PT PP tentang permohonan pembayaran retensi sebesar 5 persen sebesar Rp 2,3 miliar. Kemudian, terdakwa DH selaku pengguna anggaran menyetujui permohonan pembayaran retensi yang diajukan rekanan berdasarkan surat pengantar yang ditanda tangani terdakwa DH, tertanggal 30 Desember 2009 dan beberapa dokumen lain hingga akhirnya uang Rp 2,3 M tersebut dicairkan sesuai dengan SP2D tertanggal 30 Desember 2009. Ternyata, uang Rp 2,3 M yang disebut sebagai uang retensi ini justru tidak diberikan kepada pihak rekanan karena pekerjaan fisik pembangunan GOR tersebut belum selesai 100 persen, hingga akhirnya uang ini dititipkan ke rekening pihak ketiga yang disebutkan hakim berdasarkan audit BPKP merupakan rekening atas nama Mustarani terhitung sejak 31 Desember 2009 hingga 5 Agustus 2010.(777)
BPKP Siap Dikonfrontir
Kamis 24-04-2014,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,10:16 WIB
Waves of Weave Hadir di Museum Nasional, Pamerkan Wastra dari 10 Negara Asia Tenggara
Rabu 28-10-2026,10:12 WIB
Bukan Sekadar Pesta Kostum, Ini Asal Usul dan Sejarah Halloween
Rabu 28-10-2026,10:03 WIB
Jangan Sembarangan Pakai Oksigen Nasal saat Kabut Asap, Ini Penjelasan Guru Besar FKUI
Rabu 28-10-2026,10:07 WIB
Profesor Kardiologi UCL Ungkap Fakta Mengejutkan, Hanya 2 Persen Belanja Kesehatan untuk Pencegahan
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Terkini
Rabu 28-10-2026,17:10 WIB
Empat Desa di Mukomuko Minim Pesaing, Calon Kades Bisa Lawan Kotak Kosong
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Rabu 28-10-2026,17:01 WIB
Sumpah Pemuda Jadi Momentum Kejati Bengkulu Kampanyekan Perlawanan terhadap Korupsi
Rabu 28-10-2026,16:59 WIB
Menangis di Hadapan Hakim, Eks Bupati Fikri Minta Keringanan Hukuman dalam Kasus Ijon Proyek ?
Rabu 28-10-2026,16:57 WIB