CURUP, BE - Perebutan 1 kursi legislatif Kabupaten Rejang Lebong (RL) di daerah pemilihan 3 membuat DPC PPP RL berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi PPP menuding terjadi kesalahan saat rekapitulasi oleh penyelenggara Pemilu di tingkat PPS hingga menguntungkan PAN hingga mendapat kelebihan 75 suara. Protes tersebut kembali disampaikan saksi PPP saat pleno Rekapitulasi Suara KPU RL beberapa waktu lalu bahkan dituangkan dalam bentuk keberatan terhadap hasil rekapitulasi. Hingga saat ini kita masih menunggu upaya mediasi oleh KPU dan Panwaslu RL. Tapi bila tidak memuaskan, kami pasti akan menggugat ke MK. Sekarang kami masih menyiapkan berkas untuk gugatan tersebut, tegas Ketua DPC PPP RL, Rudi H Hermanto. Dijelaskan Rudi, upaya gugatan ke MK akan dilakukan oleh pengurus pusat. Karena itu, mereka telah melaporkan masalah ini ke DPP PPP agar bisa segera meregister gugatan setelah tidak ada keputusan oleh KPU. Ini masalah peraihan kursi. Tudingan kami juga berdasar dan diperkuat bukti-bukti, kata Rudi. (999)
PPP Siap Gugatan ke MK
Kamis 24-04-2014,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,17:40 WIB
Peluang Kerja Baru, ARG Travel Bengkulu Buka Lowongan
Rabu 06-05-2026,16:18 WIB
Pemkot Bengkulu Terima Kunjungan PVMBG, Bahas Mitigasi Risiko Gempa dan Bencana Geologi
Rabu 06-05-2026,13:56 WIB
Antisipasi Kelelahan, Petugas Siapkan Kursi Roda bagi Jamaah Haji Bengkulu Selatan di Madinah
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
DBH Sawit Anjlok ke Rp3 Miliar, Bupati Mukomuko 'Jemput Bola' ke Pusat Via Jalur Komisi V DPR RI
Terkini
Rabu 06-05-2026,21:45 WIB
SMK Negeri 3 Seluma Ikuti UKK Versi Industri untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja
Rabu 06-05-2026,17:40 WIB
Peluang Kerja Baru, ARG Travel Bengkulu Buka Lowongan
Rabu 06-05-2026,16:18 WIB
Pemkot Bengkulu Terima Kunjungan PVMBG, Bahas Mitigasi Risiko Gempa dan Bencana Geologi
Rabu 06-05-2026,16:13 WIB