PPP Siap Gugatan ke MK

Kamis 24-04-2014,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Perebutan 1 kursi legislatif Kabupaten Rejang Lebong (RL) di daerah pemilihan 3 membuat DPC PPP RL berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi PPP menuding terjadi kesalahan saat rekapitulasi oleh penyelenggara Pemilu di tingkat PPS hingga menguntungkan PAN hingga mendapat kelebihan 75 suara. Protes tersebut kembali disampaikan saksi PPP saat pleno Rekapitulasi Suara KPU RL beberapa waktu lalu bahkan dituangkan dalam bentuk keberatan terhadap hasil rekapitulasi. Hingga saat ini kita masih menunggu upaya mediasi oleh KPU dan Panwaslu RL. Tapi bila tidak memuaskan, kami pasti akan menggugat ke MK. Sekarang kami masih menyiapkan berkas untuk gugatan tersebut, tegas Ketua DPC PPP RL, Rudi H Hermanto. Dijelaskan Rudi, upaya gugatan ke MK akan dilakukan oleh pengurus pusat. Karena itu, mereka telah melaporkan masalah ini ke DPP PPP agar bisa segera meregister gugatan setelah tidak ada keputusan oleh KPU. Ini masalah peraihan kursi. Tudingan kami juga berdasar dan diperkuat bukti-bukti, kata Rudi. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait