BU, BE – Petugas Polsek Bermani Ulu, Rabu dini hari (23/4) berhasil mengamankan 1 kubik kayu tidak bertuan jenis medang. Kondisi kayu sudah berbentuk papan diduga sengaja ditinggalkan oknum tidak bertanggung jawab di kawasan hutan Desa Air Nipis Kecamatan Bermani Ulu (BU), tepatnya berjarak 300 meter dari jalan raya setempat. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Suandi SH menjelaskan, penemuan kayu ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas dari warga terkait aktivitas perambahan hutan. \"Mendapatkan informasi itu kami segera melakukan pengecekan, hasilnya memang benar ketika kami menemukan tumpukan kayu berbentuk papan,\" ungkap Kapolsek. Sayangnya, saat ditemukan, tidak ada satupun tanda-tanda warga penebang atau kurir angkut kayu tersebut. “Dugaan kami kayu itu berasal dari hutan lindung yang berada tidak jauh dari TKP. Saat ini, kayu tersebut sudah kita amankan di Mapolsek. Sementara, petugas kita masih menyusuri kawasan tersebut untuk mengantipasi adanya aksi illegal loging lainnya,” ujar Suandi. (999)
Kayu Tak Bertuan
Kamis 24-04-2014,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :