Beredar SK Gubernur Bengkulu, Padang Bano Tak Masuk Lebong

Kamis 24-04-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AMEN, BE - Konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara yakni wilayah Padang Bano bakal kembali memanas. Ini setelah beredarnya SK Gubernur Bengkulu Nomor 135.6/218/B.I/2014 tertanggal 26 Maret 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu. Surat tersebut berisi perihal cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang intinya menyebutkan jika 5 desa milik Lebong yang berada di Kecamatan Padang Bano disebutkan tidak teregister dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2013 alias tidak masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Lebong. Di dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu yang ditandatangani H Junaidi Hamsyah MPd tersebut tertulis \"Menyusul kembali surat kami No 135.6/4868/B.I/2013 tanggal 3 September 2013 dan menindak lanjuti surat Dirjen PUM Kementerian Dalam Negeri No. 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat diatas, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Gubernur Bengkulu (surat terlampir) bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 136/1232/PUM tanggal 3 Agustus 2009 hal batas daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu, pada point c no. 2 menegaskan bahwa berita acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternatif III yang menjelaskan batas ke dua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00” LS ; 1020 08’ 36.50” BT. 2. Surat menteri Kehutanan RI No 5.1277/011/KUH-1/2009 tanggal 31 Agustus 2009 hal penerbitan surat keterangan tanah, menjelaskan bahwa Pemkab Lebong telah mengeluarkan Peda Nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan desa di wilayah Padang Bano yang disebut Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei dan Desa Kembung. Desa-desa tersebut sebagian maupun secara keseluruhan mencakup kawasan hutan yang meliputi kawasan TNKS, kawasan Hutan Lindung Gedang Hulu Lais (Registrasi 28) kawasan HPT Air Ketahun (Registrasi 70) kawasan HPT Air Bintunan (Regsitrasi 71) dan kawasan HP Urai Serangan (Registrasi 109) yang merupakan kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, pada point ke 3 surat Gubernur Bengkulu tersebut disebutkan bahwa surat Menteri Dalam Negeri No. 136/2885/PUM tanggal 7 Desember 2012 hal batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong pada nomor urut 1 point b menegaskan bahwa Berita Acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternative III yang menjelaskan batas kedua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00 LS ; 1020 08’ 36.50” BT. Selanjutnya, point 4 disebutkan bahwa Surat Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Nomor 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 point 3 mengacu pada butir 2 wilayah 5 desa yang meliputi Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong berada pada wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sehingga terjadi tumpang tindih cakupan wilayah. Dan pada point 5 disebutkan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri no. 136/3117/PUM tanggal 16 Oktober 2013 Hal Status Cakupan Wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong menegaskan bahwa Kecamatan Padang Bano, Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei tidak teregister dalam Permendagri No 18 tahun 2013 serta menjelaskan bahwa Kabupaten Lebong terdiri dari 12 Kecamatan dan Kecamatan Padang Bano tidak terdaftar/tidak mempunyai kode wilayah. Ketua DPRD Kabupaten Lebong Azman May Dolan saat dikonfirmasi BE terkait persoalan tersebut mengaku sudah memegang surat Gubernur yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut. Namun, ia sendiri masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut karena saat ini ia masih mempelajari maksud dari surat tersebut. \"Ada, saya juga sudah memegang surat tersebut. Kita pelajari dulu apa inti dari surat tersebut, jika ini soal administrasi wilayah tentunya surat ini ditujukan kepada Bupati bukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu,\" kata Dolan. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Asisten I Setdakab Lebong H Kadirman SH MSi dan Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong Gunawan R Wibisono SSTP MM masih belum dapat dikonfirmasi terkait berita ini. Bahkan, ketika coba dihubungi ke ponselnya tidak dalam kondisi aktif.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait