BENGKULU, BE - Persaingan sengit memang terjadi dalam perebutan kursi keempat DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar) yang masih bersaing memperebutkan. Ini melihat perolehan suara kedua partai tersebut yang selisih sangat tipis. Data tabulasi yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress dari rekapitulasi suara pleno di kabupaten/kota selisih suara yang terjadi hanya 69 suara saja atau sekitar 0,01 persen keunggulan PAN terhadap Golkar. Dengan selisih ini memang sangat rentan sengketa. Pun begitu Partai Golkar Provinsi Bengkulu mengklaim bila Golkar yang meraih kursi terakhir DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Afrizal Arifin kepada BE, tadi malam. Menurut Afrizal data yang dikumpulkan DPD Golkar dari seluruh daerah perolehan suara Golkar mengungguli Partai Amanat Nasional (PAN). \"Data kita yang direkap dari C1 seluruh daerah yang kita miliki. Kita yang menang,\" jelas Afrizal. Dijelaskan Afrizal dalam rekap data yang dilakukan jajarannya selesih suara antara Golkar dan PAN untuk perolehan suara DPR RI tersebut sebanyak 125 suara lebih. Namun, ia enggan untuk menyebutkan jumlah suara total yang diraih Golkar untuk perolehan suara DPR RI. \"Datanya ada di sekretariat saya lupa jumlahnya. Yang jelas dari data kita, Golkar memiliki satu kursi untuk DPR RI,\" tegasnya. Ia pun memberi sinyal Golkar akan melakukan gugatan bila nantinya kursi DPR RI tersebut berpindah ke partai lain. \"Yang pasti kita masih menunggu hasil pleno dari KPU Provinsi, sekarang ini masih berlangsung. Tadi saya mendapat laporan rekapitulasi DPR RI ditunda karena ada beberapa daerah yang belum dilakukan perekapan,\" ungkapnya. Afrizal mengakui bila di beberapa daerah ada indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pileg sehingga Golkar banyak kehilangan suara. Namun ia belum mau menyebutkan indikasi kecurangan seperti yang disebutkannya sehingga sangat merugikan perolehan suara Partai Golkar. \"Kita masih akan rapat internal, bila bukti kuat kita bisa saja menggugat hasil Pemilu ke MK. Bahkan bila ada bukti kecurangan penyelenggara nantinya kita bisa juga melapor ke DKPP,\" terang Afrizal. Sementara itu pengamat politik Universitas Bengkulu (Unib) Titiek Kartika mengatakan lumrah bisa masing-masing Parpol mengklaim menang dan memiliki data valid. Tetapi hasil akhirnya ditetap diputuskan berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi yang akan ditetapkan KPU RI setelah melakukan pleno secara nasional. \"Ya biasa itu strategi politik untuk saling klaim sebagai pemenang. Hasil akhirinya nanti KPU yang menetapkan,\" sebut Titiek. Menurut Titiek, saat ini petinggi Parpol tersebut masih menunggu hasil Pleno KPU ditingkat Provinsi. Partai besar yang diprediksi tidak mendapat suara sekarang ini tengah mengumpulkan barang bukti dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia pun menyakini setelah pleno selesai akan banyak terjadi gugatan. \"Kalau prediksi saya akan banyak gugatan nantinya setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Untuk DPR RI saya perkirakan caleg yang finish di posisi lima akan menggugat karena tidak menerima hasil pemilu,\" kata Titik. //Bengkulu Utara Absen Satu daerah absen dalam pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk merekapitulasi hasil perolehan suara DPR, DPD dan DPRD Provinsi Bengkulu. Daerah yang absen Bengkulu Utara karena sampai kemarin belum menyelesaikan penghitungan suara. Selain itu KPU Kabupaten Mukomuko hampir tidak mengikuti pleno di hari pertama karena keterlambatan jadwal rekapitulasi di tingkat daerah. \"Untuk KPU Mukomuko sudah selesai pleno, saat ini masih dalam perjalanan, sedangkan untuk Bengkulu Utara belum selesai karena harus melakuan hitung ulang,\" jelas Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra saat mengawali pleno, kemarin (23/4) Irwan menjelaskan preses pleno tingkat provinsi masih bisa berjalan meski tidak diikuti oleh KPU Bengkulu Utara. Rapat pleno sendiri akan berlangsung dua hari, dengan urutan rekapitulasi dimulai dari tingkat DPR RI, kemudian dilanjutkan DPD dan DPRD Provinsi. Namun pleno yang berlangsung tidak seperti tahapanpleno ditingkat KPU Kabupaten/Kota di mana hasil pleno di masing-masing daerah tidak dibacakan oleh ketua KPU Kabupaten/Kota melainkan dibacakan oleh komisioner sidang secara bergantian. Sistem tersebut juga mendapatkan protes dari salah seorang saksi calon DPD yang meminta Ketua KPU Kabupaten/Kota sendiri langsung membacakan hasil pleno. Namun protes tersebut tidak dapat diterima karena dalam Peraturan KPU no 27 tentang rekapitulasi suara diharuskan pimpinan sidang yang membacakan.\"Dalam aturan terbaru ini tidak diperbolehkan demikian, karena memang kita yang harus membacakannya,\" tegas Irwan. Pembukaan Pleno KPU Provinsi sendiri dimulai sekiatar pukul 09.30 WIB dengan dihadiri Gubenur Bengkulu, Kapolda Bengkulu serta jajaran FKPD terkait. Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Ketua KPU dan didampingi oleh seluruh komisioner KPU Provinsi Lainnya, serta diikuti oleh saksi masing-masing Partai Politik (Parpol) dan calon anggota DPD. Ruang sidang sendiri dijaga ketatat oleh aparat keamanan dari Polda Bengkulu. Setiap orang yang akan memasuki ruang rapat diperiksa oleh para petugas. Kendaraan water canon dan penjinak bom (Jibom) miliki Gegana Polda tetap disiagakan dilokasi. Raport Merah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan pelaksanaan pemilu di Kaur dan Bengkulu Utara mendapat raport merah di tingkat nasional. Laporan merah yang menandakan kinerja penyelenggara jelek lantaran adanya kekisruhan dalam penyelenggaran Pemilu 9 April lalu. Dengan predikat tersebut, Parsadaan meminta penyelenggara di masing-masing daerah tersebut untuk memberikan penjelasan kepada publik. Mengapa kedua peristiwa yang dapat mencoreng kualitas pemilu di Provinsi Bengkulu dapat terjadi. \"Secara nasional memang Kaur sudah mendapatkan raport Merah,\" jelas Parsadaan di sela-sela pleno KPU Provinsi, kemarin (23/4). Dikatakan Parsadaan proses Pemilu tersebut harus jelas dan transparan sehingga diketahui oleh publik. Maka KPU Kaur harus mampu meberikan penjelasaan kepada publik mengenai adanya surat suara yang dikatakan hilang tersebut supaya masyarakat tidak bertanya-tanya mengapa dokumen negara tersebut bisa tidak ada. \"Kita juga belum tahu apakah ini benar-benar hilang atau memang tidak ada di dalam kotak saat pendistribusian dilakukan. Maka penyelenggara harus benar-benar menjelakan,\" ucap Parsadaan. Parsadaan juga mengatakan adanya ancaman hukum kurang penjara bagi penyelenggara yang menghilangkan dokumen negara tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tentang Pemilu. \"Surat suara dan dokumen Pemilu tersebut saat pelaksanaan pesta demokrasi seperti sekarang sama dengan emas nilai. Tentunya ada pidana bagi yang lalai sehingga menyebabkan dokumen pemilu tersebut hilang,\" sebutnya. Bila tidak dapat dijelaskan penyelenggara, menurut Parsadaan, Bawaslu nantinya akan mengambil sikap dengan melaporkan perkara tersebut ke pihak berwajib. \"Kita juga meminta Panwaslu setempat untuk memberikan rekomendasi sehingga dapat dilaporan keaparat penegak hukum untuk diusut,\" katanya. (320)
Golkar Klaim Rebut Kursi Keempat
Kamis 24-04-2014,11:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :