TAIS, BE – Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Seluma Irihdi SSos MSi mengharapkan, seluruh SKPD dapat merealisasikan APBD terserap 100 persen. “Kembali kita surati seluruh SKPD agar dapat merealisasikan program yang telah direncanakan. Supaya APBD dapat terserap sepenuhnya. Terutama pekerjaan fisik,” kata Irihadi usai memberikan sosialisasi APBD 2014 di aula Badan Diklat Seluma, kemarin. Menurutnya, kini sudah hampir memasuki bulan lima tahun 2014. Seluruh anggaran yang sudah disahkan dalam APBD harus terserap 100 persen oleh SKPD. Karena, jika anggaran yang sudah disahkan tidak terserap, berarti SKPD tidak melaksanakan program. Sementara itu, dalam anggaran yang diutamakan adalah biaya rutin. Karena, katanya, jika tidak dianggarkan maka pemerintahan tidak jalan, kemudian untuk pembangunan fisik seperti yang sudah diprogramkan. Karena jangan sampai pembangunan fisik dikerjakan tapi biaya pemerintahan justru tidak dibayarkan. “Kita harap SKPD dapat melakukan perencanaan dan tertip administrasi sehingga Kita juga gampang melayani proses percairan,” sampainya. (333)
APBD Harus Terserap 100 Persen
Rabu 23-04-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB