Tersangka Trenggiling Segera Sidang

Rabu 23-04-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tersangka pelanggaran larangan membawa satwa dilindungi jenis trenggiling, Tarjo (33) warga Desa Babakan Bogor segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Kemarin (22/4) tim penyidik Polres Kepahiang telah melakukan pelimpahan tahap kedua dalam perkara ini ke Kejari Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP SM Munthe didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama SIK mengatakan, pada tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. \"Barang bukti dan tsk dalam kasus ini tadi (kemarin, red) sudah kita limpahkan kepada penyidik Kejari,\" ujar Kasat. Menurutnya, dalam perkara ini, awalnya bukan hanya tsk yang sempat diamankan, tetapi rekan tsk, Ance (34) warga Talang Pito juga sempat diamankan. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata Ance tidak terlibat sama sekali. \"Meskipun demikian Ance tetap dijadikan sebagai saksi, karena pada saat tsk menangkap tringgiling disaksikan oleh Ance,\" jelas Kasat. Dalam kasusu ini untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya, tsk dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. \"Mengacu dari Pasal tersebut maka tsk diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,\" tandasnya. Pantauan wartawan koran ini kemarin, pada pelimpahan tahap kedua ini langsung dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, yang mana pelimpahan tahap kedua itu diterima Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari. Sekedar mengingatkan, peristiwa penangkapan terhadap tsk terjadi Senin (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB di desa Tebat Monok. Yang mana sebelum diamankan tsk tertangkap tangan membawa tringgiling yang merupakan hewan dilindungi, tringgiling itu sendiri disimpan dalam jaket milik tsk yang bertujuan mengelabui petugas kepolisian yang sedang menggelar razia dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait