KEPAHIANG, BE - Tersangka pelanggaran larangan membawa satwa dilindungi jenis trenggiling, Tarjo (33) warga Desa Babakan Bogor segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Kemarin (22/4) tim penyidik Polres Kepahiang telah melakukan pelimpahan tahap kedua dalam perkara ini ke Kejari Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP SM Munthe didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama SIK mengatakan, pada tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. \"Barang bukti dan tsk dalam kasus ini tadi (kemarin, red) sudah kita limpahkan kepada penyidik Kejari,\" ujar Kasat. Menurutnya, dalam perkara ini, awalnya bukan hanya tsk yang sempat diamankan, tetapi rekan tsk, Ance (34) warga Talang Pito juga sempat diamankan. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata Ance tidak terlibat sama sekali. \"Meskipun demikian Ance tetap dijadikan sebagai saksi, karena pada saat tsk menangkap tringgiling disaksikan oleh Ance,\" jelas Kasat. Dalam kasusu ini untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya, tsk dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. \"Mengacu dari Pasal tersebut maka tsk diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,\" tandasnya. Pantauan wartawan koran ini kemarin, pada pelimpahan tahap kedua ini langsung dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, yang mana pelimpahan tahap kedua itu diterima Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari. Sekedar mengingatkan, peristiwa penangkapan terhadap tsk terjadi Senin (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB di desa Tebat Monok. Yang mana sebelum diamankan tsk tertangkap tangan membawa tringgiling yang merupakan hewan dilindungi, tringgiling itu sendiri disimpan dalam jaket milik tsk yang bertujuan mengelabui petugas kepolisian yang sedang menggelar razia dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. (505)
Tersangka Trenggiling Segera Sidang
Rabu 23-04-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Terkini
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Selasa 24-03-2026,17:23 WIB
Pungli di Jalur Pantai Seluma Viral, Kapolres Langsung Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB