TAIS, BE- Setelah melarikan diri dari panggilan penyidik Sentra Gakumdu dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Seluma, Kades Suban Neri Nurhayati terancam dipecat. Dia diduga terlibat memfasilitasi Parpol dalam berkampanye. “Sehingga meninggalkan tugasnya sebagai kepala Desa,”ujar Kabag Pemerintahan dan Administrasi pemerintahan Drs Eddy Seopriadi MSi. Disampaikan, jika berdasarkan Undang-undang Desa pasal 8 no 6 tahun 2014 kepala desa dapat diberhentikan atau diganti setelah kepala desa meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerja. “Kita akan menindak lanjuti berdasarkan laporan dari kecamatan. Sejauh ini laporan tersebut juga belum masuk ke kita,” katanya. Sedangkan jika kades tersebut terbukti bersalah, setelah memiliki keputusan hukum tetap, maka kades akan di pecat dari jabatannya. “Jika pemecatan juga harus ada keputusan tetap atau incraht dari Pengadilan Negeri. Sehingga sanksipun segera diberikan terhadapnya,” katanya. Diketahui, jika Kades Suban, Neri Nurhayati, telah dinyatakan DPO oleh penyidik Sentra Gakumdu. Sejauh ini informasi berhasil dihimpun, menyebutkan jika kendaraan dinas jenis Motor telah digadaikan oleh kades wanita ini guna biaya operasional untuk melarikan diri tersebut. “Jika menggadaikan kendaraan tersebut kami belum mendapat kabar, namun hal ini akan ditindak lanjuti terlebih dahulu,”terangnya. Sebagai mana diketahui, jika kades ini telah memfasilitasi partai dalam melakukan kampanye jelang pemilihan lalu. Hanya saja, kades tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Gakumdu di Polres Seluma.(333)
Kades Suban Terancam Dipecat TAIS, BE- Setelah melarikan diri dari panggilan penyidik Sentra Gakumdu dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Seluma, Kades Suban Neri Nurhayati terancam dipecat. Dia diduga terlibat memfasilitasi Parpol dalam berkampanye. “Sehingga meninggalkan tugasnya sebagai kepala Desa,”ujar Kabag Pemerintahan dan Administrasi pemerintahan Drs Eddy Seopriadi MSi. Disampaikan, jika berdasarkan Undang-undang Desa pasal 8 no 6 tahun 2014 kepala desa dapat diberhentikan atau diganti setelah kepala desa meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerja. “Kita akan menindak lanjuti berdasarkan laporan dari kecamatan. Sejauh ini laporan tersebut juga belum masuk ke kita,” katanya. Sedangkan jika kades tersebut terbukti bersalah, setelah memiliki keputusan hukum tetap, maka kades akan di pecat dari jabatannya. “Jika pemecatan juga harus ada keputusan tetap atau incraht dari Pengadilan Negeri. Sehingga sanksipun segera diberikan terhadapnya,” katanya. Diketahui, jika Kades Suban, Neri Nurhayati, telah dinyatakan DPO oleh penyidik Sentra Gakumdu. Sejauh ini informasi berhasil dihimpun, menyebutkan jika kendaraan dinas jenis Motor telah digadaikan oleh kades wanita ini guna biaya operasional untuk melarikan diri tersebut. “Jika menggadaikan kendaraan tersebut kami belum mendapat kabar, namun hal ini akan ditindak lanjuti terlebih dahulu,”terangnya. Sebagai mana diketahui, jika kades ini telah memfasilitasi partai dalam melakukan kampanye jelang pemilihan lalu. Hanya saja, kades tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Gakumdu di Polres Seluma.(333)Kades Suban Terancam Dipecat
Selasa 22-04-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Terkini
Jumat 09-10-2026,16:17 WIB
DPRD Mukomuko Soroti Outsourcing di OPD, Tugas PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan
Jumat 09-10-2026,16:12 WIB
Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
Jumat 09-10-2026,16:07 WIB
Rombak Manajemen PDAM Tirta Hidayah, Wali Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih
Jumat 09-10-2026,16:01 WIB
Pemkot Bengkulu Tanam 400 Bibit Alpukat di Kebun Tebeng, Dorong Lingkungan Hijau dan Ekonomi Warga
Jumat 09-10-2026,15:57 WIB