TAIS, BE- Setelah melarikan diri dari panggilan penyidik Sentra Gakumdu dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Seluma, Kades Suban Neri Nurhayati terancam dipecat. Dia diduga terlibat memfasilitasi Parpol dalam berkampanye. “Sehingga meninggalkan tugasnya sebagai kepala Desa,”ujar Kabag Pemerintahan dan Administrasi pemerintahan Drs Eddy Seopriadi MSi. Disampaikan, jika berdasarkan Undang-undang Desa pasal 8 no 6 tahun 2014 kepala desa dapat diberhentikan atau diganti setelah kepala desa meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerja. “Kita akan menindak lanjuti berdasarkan laporan dari kecamatan. Sejauh ini laporan tersebut juga belum masuk ke kita,” katanya. Sedangkan jika kades tersebut terbukti bersalah, setelah memiliki keputusan hukum tetap, maka kades akan di pecat dari jabatannya. “Jika pemecatan juga harus ada keputusan tetap atau incraht dari Pengadilan Negeri. Sehingga sanksipun segera diberikan terhadapnya,” katanya. Diketahui, jika Kades Suban, Neri Nurhayati, telah dinyatakan DPO oleh penyidik Sentra Gakumdu. Sejauh ini informasi berhasil dihimpun, menyebutkan jika kendaraan dinas jenis Motor telah digadaikan oleh kades wanita ini guna biaya operasional untuk melarikan diri tersebut. “Jika menggadaikan kendaraan tersebut kami belum mendapat kabar, namun hal ini akan ditindak lanjuti terlebih dahulu,”terangnya. Sebagai mana diketahui, jika kades ini telah memfasilitasi partai dalam melakukan kampanye jelang pemilihan lalu. Hanya saja, kades tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Gakumdu di Polres Seluma.(333)
Kades Suban Terancam Dipecat TAIS, BE- Setelah melarikan diri dari panggilan penyidik Sentra Gakumdu dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Seluma, Kades Suban Neri Nurhayati terancam dipecat. Dia diduga terlibat memfasilitasi Parpol dalam berkampanye. “Sehingga meninggalkan tugasnya sebagai kepala Desa,”ujar Kabag Pemerintahan dan Administrasi pemerintahan Drs Eddy Seopriadi MSi. Disampaikan, jika berdasarkan Undang-undang Desa pasal 8 no 6 tahun 2014 kepala desa dapat diberhentikan atau diganti setelah kepala desa meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerja. “Kita akan menindak lanjuti berdasarkan laporan dari kecamatan. Sejauh ini laporan tersebut juga belum masuk ke kita,” katanya. Sedangkan jika kades tersebut terbukti bersalah, setelah memiliki keputusan hukum tetap, maka kades akan di pecat dari jabatannya. “Jika pemecatan juga harus ada keputusan tetap atau incraht dari Pengadilan Negeri. Sehingga sanksipun segera diberikan terhadapnya,” katanya. Diketahui, jika Kades Suban, Neri Nurhayati, telah dinyatakan DPO oleh penyidik Sentra Gakumdu. Sejauh ini informasi berhasil dihimpun, menyebutkan jika kendaraan dinas jenis Motor telah digadaikan oleh kades wanita ini guna biaya operasional untuk melarikan diri tersebut. “Jika menggadaikan kendaraan tersebut kami belum mendapat kabar, namun hal ini akan ditindak lanjuti terlebih dahulu,”terangnya. Sebagai mana diketahui, jika kades ini telah memfasilitasi partai dalam melakukan kampanye jelang pemilihan lalu. Hanya saja, kades tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Gakumdu di Polres Seluma.(333)Kades Suban Terancam Dipecat
Selasa 22-04-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Selasa 07-07-2026,14:27 WIB
10 Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu Ambil Formulir, Tak Semua Diprediksi Lolos
Selasa 07-07-2026,15:17 WIB
Dari Gotong Royong Lahir Harapan Baru, Jembatan Beton Gindo Suli Resmi Rampung
Terkini
Selasa 07-07-2026,17:04 WIB
100 Paket Sabu Disita, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu di Kepahiang
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:34 WIB
14.495 Warga Kota Bengkulu Terima Bantuan PKH Triwulan II, Dinsos Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Selasa 07-07-2026,15:30 WIB
Komitmen Donor Darah Rutin, Astra Motor Bengkulu Raih Penghargaan PMI
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB