TAIS, BE – Tahun 2014 ini bertepatan dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, maka pemekaran desa, serta pemilihan kepala desa ditiadakan. Karena sesuai instruksi dari pemerintah pusat melarang dilakukan pilkades dan pemekaran desa. Hal itu baru boleh dilakukan tahun 2015 setelah pelaksanaan pemilu selesai. Sementara itu, bagi desa yang akan melakukan pemekaran harus memenuhi syarat yakni jumlah penduduknya mencapai 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). \"Jika memang harus dimekarkan maka harus 4.000 jika atau 800 kk dan terlebih dahulu melalui desa persiapan,\"terang Kabag Administrasidan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma Drs Edy Soepriady M.Si Dijelaskan, bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka belum bisa untuk mengusulkan pemekaran desanya. Kemudian pemekaran desa juga dilakukan untuk mempersingkat rentang kendali pelayanan di tingkat desa. Jika tujuan pemekaran desa salah satunya adalah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di desanya. \"Jika masyarakat telah melebihi, maka pelayanan tidak maksimal. Maka harus melalui desa persiapan terlebih dahulu,\"terangnya Disisi lain, di Kabupaten Seluma tahun ini sebanyak 26 kepala desa akan habis masa jabatannya. Karena tidak diperbolehkan menggelar Pilkades, maka akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) kadesnya. Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan bahwa Pjs bisa diangkat dari perangkat desa atau staf kecamatan. Untuk penunjukan Pjs bisa dilakukan oleh camat masing-masing di wilayah yang ada jabatan kadesnya berakhir. Kemudian diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades. Sehingga tahun 2015 mendatang bisa langsung digelar pemilihan kepala desa. \"Terpenting yang akan menjabat adalah perangkat desa terlebih dahulu,\"jelasnya(333)
Syarat Pemekaran Desa 800 KK
Selasa 22-04-2014,18:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB