Parpol Ancam Tempuh Jalur Hukum, Indikasi Penggelembungan Suara

Selasa 22-04-2014,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE -  Saksi dua partai politik (parpol) di Kepahiang yakni Edwar Samsi SIP MM dari PDI Perjuangan dan Arbi SIP MM dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengancam akan menempuh jalur hukum jika benar terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pemilu di daerah pemilihan (Dapil) 2 Kepahiang. Keduanya saat ini masih menunggu hasil penghitungan ulang formulir D1 yang tengah dilakukan pada pleno KPU Kepahiang yang sampai berita ini diturunkan tengah berlangsung. \"Jika memang ada indikasi penggelembungan suara di Dapil 2 ini, maka kita akan tempuh jalur hukum. Kita masih menunggu hasil dari penghitungan ulang ini, jika ada selisih antara surat suara yang terpakai dengan jumlah pemilih, indikasi penggelembungan suara ini memang benar terjadi,\" ujar Edwar Samsi. Menurutnya, sewaktu pelaksanaan pleno KPU yang pertama kali Minggu (20/4) lalu, pada Dapil 2 terdapat 500 suara yang terindikasi hasil pengelembungan suara. Rincianya ada suara tingkat DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten. \"Atas asumsi adanya indikasi pengelembungan suara inilah kita meminta dilakukannya penghitungan ulang seperti yang tengah dilakukan saat ini,\" jelasnya. Hal senda juga disampaikan oleh Arbi SIP MM. Menurutnya proses hukum tetap akan dilakukan pihaknya terhadap proses pemilihan pada Dapil 2 Kepahiang ini. Dari pengamatan pihaknya dalam proses pelaksanaan penghitungan ulang ini terdapat beberapa kejanggalan pada kotak suara formulir D1, seperti tidak terdapatnya segel dan juga kunci untuk kotak suara yang berbeda merek. \"Seperti kotak suara TPS 1 Desa Taba Tebelet, itu kunci kotak suaranya beda sama yang lainnya. Seluruh isi DA1 pada TPS 1 Permu, Desa Karang Indah, Weskust dan Imigrasi Permu juga kita lihat semuanya tidak bersegel lagi. Padahal menurut Panwaslu harusnya itu memiliki segel,\" katanya. Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Wakapolres Kompol Asep S W SIK menyampaikan pihaknya siap menerima setiap pengaduan terkait adanya kecurangan dalam Pemilu di Kepahiang ini. Menurutnya, seperti penggelembungan satu suara saja apabila terbukti akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang Pemilu. \"Kita siap menerima pengaduan terkait Pemilu saat ini, tahapanya tetap melalui Panwaslu, Gakkumdu dan Polres Kepahiang,\" katanya. Sementara, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP, mengatakan, indikasi penggelembungan suara pada Dapil 2 itu belum bisa dipastikan sampai dengan proses penghitungan ulang selesai dilakukan oleh pihaknya. Hanya saja saat ini yang terjadi banyak PPK yang salah dalam penghitungan penjumlahan baik suara partai dan juga caleg. \"Kalau menurut kita itu bukan penggelembungan suara, hanya saja pas pleno tingkat PPK, mungkin terjadi salah penjumlahan sehingga muncul angka yang berbeda baik C1 dan D1-nya,\" katanya. Terpisah, Ketua Panwaslu Kepahiang, Firmansyah SAg MPd melalui Divisi Pengawasan, Rusman SE menyampaikan sejauh ini baik PPK dan KPU sudah menjalankan seluruh tahapan dalam Pemilu saat ini sesuai dengan Peraturan KPU. \"Jika terjadi penggelembungan suara memang ranahnya kepidana, hanya saja yang terjadi saat ini salah dalam penjumlahan suara partai dan caleg. Mungkin saat penghitungan sudah malam sehingga bisa dikatakan human error lah,\" katanya. Pengamanan Mulai Dikendorkan Sementara itu, dibanding hari pertama lalu, pengamanan pleno rekapitulasi Pemilu 2014 di KPU Kabupaten Kepahiang pada Senin (21/04) mulai dikendorkan. Sebelumnya, untuk masuk halaman Kantor KPU, para jurnalis harus menunjukkan ID card terlebih dahulu kepada petugas keamanan. Sementara, pada hari kedua jurnalis dapat masuk tanpa dimintai ID card. Suasana rapat pleno pun tak tampak ramai seperti hari pertama. Hal ini bisa jadi karena para saksi dan caleg dari Dapil Kepahiang 1 dan 3 tak lagi memantau pleno rekapitulasi. Rekapitulasi suara di dapil 1 telah dituntaskan pada hari pertama dan untuk dapil 3 telah diselesaikan pada malam harinya. Untuk dapil 2, KPU Kepahiang yang juga berdasarkan rekomendasi Panwaslu memutuskan penghitungan ulang C1 plano. Hingga sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, penghitungan masih dilakukan oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Masih terjadi beberapa protes saat penghitungan dari para saksi, namun tetap kondusif. Meski demikian, memang masih banyak ditemukan salah penjumlahan pada C1. Menurut Komisioner KPU Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan, SP, memang seharusnya pada tingkat pleno KPU tak terjadi lagi penghitungan ulang C1, karena sudah harus tuntas pada tingkat pleno PPK. \"Seharusnya jika ada protes sudah selesai pada tingkat PPK. Semua tahapan ini berjenjang, tapi karena kondisinya seperti ini mau apa lagi,\" kata Windra. Dikatakannya, sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 9 April 2014, PPK telah diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan arahan, namun karena tekanan dan situasi, memaksa PPK harus tuntas menyelesaikan rekapitulasi dan banyak timbul kekeliruan. \"Kami sudah memberikan Bimtek, bahkan malam sebelum pencoblosan, PPK sudah kami briefing. Tapi karena kondisi dan tekanan yang membuat adanya beberapa kesalahan penjumlahan, terutama di statistik,\" jelasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait