CURUP, BE - DC alias Jaluk (23), spesialis aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Curup. Senin (21/4), berkas perkara warga asal Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang itu sekitar 10.00 WIB akhirnya resmi dilimpahkan bersama barang bukti pisau oleh penyidik Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup untuk persiapan pesidangan. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH kepada wartawan menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait 10 tempat kejadian perkara curas yang diakui Jaluk, di jalan lintas Curup-Lubuklinggau. \"Hingga saat ini Jaluk kita jerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam,” ujarnya Kapolres. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardono SH melalui Kasi Pidum, Rozano SH mengaku telah menerima berkas perkara Jaluk. \"Tersangka dan barang bukti sebilah pisau sudah dilimpahkan kepada kita, dalam waktu dekat Jaluk akan segera menjalani persidangan di PN Curup,” ujar Rozano. Jaluk sebelumnya diamankan polisi ketika berupaya melakukan perampokan Senin siang (24/2) sekitar pukul 11.30 WIB. Resedivis kasus Curas dibekuk petugas saat diduga akan melakukan perampokan di kawasan Simpang Trans Taktoi Kecamatan PUT, bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis sangkur dan 1 unit motor yang digunakan untuk beraksi. Belakangan juga terungkap, Jaluk merupakan salah satu pimpinan kawanan perampok yang kerap berkasi di jalan lintas Curup–Lubuk Linggau. Bahkan, beberapa waktu lalu, Jaluk diketahui sempat tertangkap tangan oleh polisi sedang melakukan pemalakan terhadap salah satu kendaraan warga yang melintas. Hanya saja, saat itu Jaluk berhasil lolos dari kejaran petugas. (999)
Spesialis Curas Segera Sidang
Selasa 22-04-2014,11:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :