Bahkan dalam surat KPK ke Imigrasi itu disebut permintaan cegah karena kapasitas Andi sekalu pengguna anggaran sudah menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, pencegahan atas Andi itu tertuang dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember. \"Ada tiga ang kita cegah e luar negeri, yakni AAM, AZM dan MAT, ujar Bambang dalam jumap pers di KPK, Kamis (6/12) petang.
Inisial AAM merujuk pada Andi Alfian Mallarangeng. Sedangkan AZM dalam kasus itu adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng, yang juga adik kandung Menpora. Sedangkan MAT adalah Muhammad Arif Taufikurrahman, salah satu direktur di PT Adhi Karya. \"Yang AZM dan MAT memang dari swasta,\" ucap Bambang.
Bambang memang mendolak membeber status Andi dalam kasus itu. Namun dalam surat KPK ke Imigrasi jelas tertulis bahwa status Andi adalah tersangka.
Komisioner KPK yang membidang penindakan itu menyebut dasar permintaan pencegahan itu adalah Pasal 12 UU KPK. Selanjutnya larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. \"Ini demi kepentingan penyidikan,\" tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Dedy adalah pejabat eselon II Kemenpora yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang.
Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hasil audit investgasi BPK juga ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek Hambalang. Menurut BPK, potensi kerugian negara dalam kasus Hambalang mencapai Rp Rp 243,66 miliar.(ara/jpnn)
Andi Mallarangeng jadi Tersangka Hamlambang
Kamis 06-12-2012,19:19 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :