MUKOMUKO, BE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, menyampaikan kepada seluruh nelayan yang menangkap ikan, supaya menaati jalur – jalur penangkapan yang telah ditentukan. Yakni jalur penangkapan ikan satu, dua dan tiga. “ Di peraturan yang berlaku ada tiga jalur dalam penangkapan ikan dan tidak boleh dilanggar oleh nelayan,” ungkap Kepala DKP Kabupaten Mukomuko, Junaidi SP MSi. Untuk jalur satu, perairan pantai diukur dari permukaan air laut pada surut terendah sampai 3 mil. Yang boleh ada aktifitas dijalur itu adalah alat tangkap ikan yang tetap dan tidak dimodifikasi, dan kapal perikanan tanpa motor dengan ukuran panjang keseluruhan tidak lebih dari 10 meter. Perairan pantai diluar 3 mil sampai 6 mil , alat tangkap ikan tidak menetap yang dimodifikasi, bermotor tempel dan motor dalam dengan ukuran panjang maksimal 12 meter atau berukuran maksimal 5 GT. Pukat cincin berukuran panjang maksimal 150 meter dan jaring insang hanyut ukuran panjang maksimal 1000 meter. \" Semua kapal perikanan yang beroperasi dijalur penangkapan ikan satu tersebut, wajib diberi tanda pengenal jalur dengan mengecat minimal seperempat lambung kiri dan kanan dengan warna putih dan merah,\" jelasnya. Jalur penangkapan ikan dua adalah perairan diluar jalur penangkapan ikan satu dengan 12 mil laut kearah laut. Yang hanya dibolehkan adalah kapal perikanan bermotor berukuran maksimal 60 GT, menggunakan alat penangkap ikan seperti pukat cincin berukuran panjang maksimal 600 meter atau 1000 meter dan jarng insang hanyut berukuran panjang maskimal 2500 meter. Kapal yang beroperasi dijalur itu mengecat lambung kiri dan kanan dengan warna orange. Sedangkan jalur penangkapan ikan tiga adalah perairan diluar jalur penangkapan ikan dua sampai dengan batas terluar Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).\" Yang dibolehkan kapal perikanan bendera Indonesia berukuran maksimal 200 GT, kecuali yang menggunakan alat penangkapan ikan Purse seine pelagis besar,\" paparnya. Perairan ZEEI selat Malaka dibolehkan kapal perikanan berukuran maksimal 200 GT, kecuali yang menggunakan alat penangkap ikan fist net minimal berukuran 60 GT dan beberapa peraturan lainnya yang harus ditaati oleh para nelayan yang menangkap ikan dijalur tiga tersebut. Yang banyak terjadi diperairan Mukomuko ini, lanjut Junaidi, kapal yang seharusnya melakukan penangkapan dijalur dua, melakukan penangkapan dijalur satu. Inilah adanya laporan dari nelayan. Dalam waktu dekat jajarannya bekerjasama dengan pihak – pihak terkait akan melakukan oprasi diperairan. Terutama untuk membuktikan dugaan penggunaan alat tangkap trawl. Karena alat tangkap tersebut dilarang digunakan karena dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan. Ia juga mengimbau kepada seluruh nelayan menaati jalur – jalur penangkapan tersebut. “ Bagi yang melanggar peraturan bakal dipidana,” tukasnya. (900)
Patuhi Jalur Penangkapan Ikan
Senin 21-04-2014,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB