BENGKULU, BE - Jefri (66), warga Jalan Mayjend Sutoyo, Nusa Indah, Ratu Agung mendatangi Mapolres Bengkulu pada Jumat (18/4) lalu. Pasalnya, pensiunan jaksa ini mengaku telah ditipu oleh ED, pada 4 Februari 2013 lalu di kediamannya. Kronologis kejadian, berawal dari terlapor meminjam uang kepada pelapor senilai Rp 96 juta, dengan alasan untuk proyek. Saat itu terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu paling lambat enam bulan. Namun hingga saat ini, pelapor mengatakan pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Tak hanya itu, menurut keterangan pelapor, pelaku juga selalu mengelak saat pelapor berusaha untuk menemuinya untuk menagih uang itu. Atas kejadian tersebut, pelaku merasa kesal kemudian berupaya menempuh jalur hukum. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kabag Ops Kompol Mada Ramadita SIK membenarkan laporan tersebut. \"Laporan dari mantan jaksa ini baru kami terima, untuk kami tindaklanjuti,\" pungkasnya. (609)
Pensiunan Jaksa Tertipu Rp 96 Juta
Minggu 20-04-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:39 WIB
Prabowo Minta BRIN Bangun Teknologi Desalinasi Penuhi Kebutuhan Air
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB