BENGKULU, BE - Jefri (66), warga Jalan Mayjend Sutoyo, Nusa Indah, Ratu Agung mendatangi Mapolres Bengkulu pada Jumat (18/4) lalu. Pasalnya, pensiunan jaksa ini mengaku telah ditipu oleh ED, pada 4 Februari 2013 lalu di kediamannya. Kronologis kejadian, berawal dari terlapor meminjam uang kepada pelapor senilai Rp 96 juta, dengan alasan untuk proyek. Saat itu terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu paling lambat enam bulan. Namun hingga saat ini, pelapor mengatakan pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Tak hanya itu, menurut keterangan pelapor, pelaku juga selalu mengelak saat pelapor berusaha untuk menemuinya untuk menagih uang itu. Atas kejadian tersebut, pelaku merasa kesal kemudian berupaya menempuh jalur hukum. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kabag Ops Kompol Mada Ramadita SIK membenarkan laporan tersebut. \"Laporan dari mantan jaksa ini baru kami terima, untuk kami tindaklanjuti,\" pungkasnya. (609)
Pensiunan Jaksa Tertipu Rp 96 Juta
Minggu 20-04-2014,15:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :