Ketua Panwas Seluma, Helwandi SE membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, permintaan pihaknya terkait fasilitas gedung, sudah ditanggapi positif oleh Pemkab Seluma. Gedung kantor Dinas Porabudpar yang terdiri dari 2 unit gedung, salah satunya dipinjam pakaikan kepada Panwas. Sehingga, jika sejak 21 November 2012 lalu sampai kemarin Panwas bekerja tanpa kantor, mulai kini sudah memiliki sekretariat sebagai pusat tempat bekerja.
”Selama ini, setelah kita dilantik kita sudah mulai bekerja, tapi belum ada kantor. Mulai sekarang kita sudah mendapat pemberian pinjam pakai gedung dari Pemkab Seluma,” kata Helwandi.
Lebih lanjut, dikatakan Helwandi, terkait kebutuhan fasilitas, Panwas tak berhenti meminta sampai pada gedung kantor. Setelah itu, pihaknya juga mengajukan permintaan staf PNS beserta Kepala Sekretariat hingga fasilitas operasional lainnya untuk menunjang kinerja. Panwas sendiri seperti diketahui dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 soal pemilu.
Sementara itu, dijelaskan Helwandi, anggota Panwas Seluma terdiri dari 3 orang. Selain dirinya sebagai ketua, 2 orang anggota yakni, Muhammad Zarwan SSos dan Marina Tursiana SE. Pembentukan Panwas tersebut berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 12/KEP/2012 tertanggal 19 November 2012. Pelantikan Ketua dan anggota sudah dilakukan pada 21 November lalu. (444)