KOTA MANNA, BE – Vv (30), warga Jalan Iskandar Baksir, Tanjung Mulia, Pasar Manna yang juga PNS di salah satu SKPD di lingkungan Pemda BS dapat bernapas lega. Pasalnya mulai kemarin Vv dibebaskan dari tahanan Mapolsek Kota Manna. Hal ini dikarenakan dia sudah berdamai dengan kedua korban yang sepeda motornya digelapkan, yakni Trio Fahmi (42), warga Jalan OPRT Galib, Kampung baru, Kota Manna yang juga salah satu PNS di RSUDHD Manna BS. Sebab satu unit sepeda motor Yamaha Mio BD 5040 BV telah digelapkan Vv. Korban kedua yakni Sukman (40) warga Desa Gelumbang, Kota Manna. Sepeda motor yang digelapkan Vv miliknya yakni Honda Revo Fit BD 3977 BV pada 25 Februari 2014 lalu. Antara kedua korban dan pelaku sudah berdamai dan surat perdamaian sudah disampaikan ke Mapolsek Kota Manna. Disamping itu kedua korban sudah mencabut laporan untuk tidak diteruskan lagi proses kasus tersebut. “Mengingat kasus ini delik aduan, sedangkan korban sudah mencabut laporan setelah kedua korban sudah berdamai dengan pelaku,” kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim Ipda R Ginting kemarin. Menurut Ginting, dalam surat perdamaian itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan pelaku pun siap membayar ganti rugi serta mengembalikan sepeda motor yang digelapkannya itu. Dalam surat perdamaian itu disebutkan jika pelaku sudah membayar uang rental sepeda motor milik Trio sebesar Rp 3,5 juta dan sepeda motor Trio pun sudah dikembalikan, Sedangkan kepada korban Sukman, Vv membayar uang rental sebesar Rp 1,1 juta dan juga sepeda motornya sudah dikembalikan. Selain itu pertimbangan pihaknya Vv ini juga seorang PNS dan masih memiliki anak balita yang membutuhkan ibunya. “Ditambah lagi Vv ini sebelumnya tidak terlibat dalam kasus lain, jadi dengan pertimbangan itu proses hukumnya kami hentikan,” terang Ginting. Sekedar mengingatkan, penggelapan sepeda motor oleh Vv diketahui korban Trio Fahmi 25 Maret lalu. Padahal saat itu Vv merental sepeda motor kesayangannya itu dengan biaya rental Rp 100 ribu perhari. Namun tidak pernah dibayar bahkan sepeda motornya pun tidak dikembalikan. Selain itu korban Sukman juga mengalami hal serupa dengan pura-pura merental sepeda motor Sukman, Vv pun berhasil mendapatkan sepeda motor itu, namun tidak pernah membayar uang rental. Hingga akhirnya kedua korban melapor dan VV ditangkap 5 April lalu. Dengan begitu Vv pun mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kota Manna sekitar 2 minggu.(369)
PNS Gelapkan Motor Dibebaskan
Sabtu 19-04-2014,18:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :