MERIGI, BE - Warga Desa Lubuk Penyamun, Merigi, Kepahiang, meminta Gubernur Bengulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd turun tangan menangani permasalahan lokasi tambang galian C jenis pasir di desa mereka. Pasalnya sampai saat ini tambang pasir di desa tersebut masih beroperasi, padahal secara administrasi keberadaan tambang pasir tersebut ilegal karena sudah tidak memiliki izin sejak 15 bulan lalu. \"Kami meminta Gubernur dan Kapolda turun tangan soal tambang pasir yang masih beroperasi di desa kami ini. Sebelumnya kami sudah melapor kepada Pemkab Kepahiang dan Polres Kepahiang soal permasalahan ini, namun tidak ada penyelesaianya. Walaupun sempat di police line tetapi saat ini tambang beroperasi kembali,\" ujar Imran Jaya, perwakilan warga Desa Lubuk Penyamun, kepada BE kemarin. Dikatakannya, sebagai masyarakat awam pihaknya juga dapat mengetahui jika kembali beroperasinya tambang pasir ini menyalahi aturan yang berlaku. Seperti melanggar Kepmen No 43 tahun 1996 dan juga melanggar Undang-undang perizinan nomor 32 tahun 2009 pasal 75 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup batas tanah atau pemukiman tanah masyarakat. \"Atas dasar itu kami minta Gubernur, Kapolda dan anggota dewan Provinsi untuk turun dan datang langsung kedesa kami, karena kami selaku masyarakat merasa dirugikan baik materi dan non materi. Serta ekosistem dan lingkungan kami saat ini sudah sangat rusak parah,\" jelas Imran. Terpisah Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM menyampaikan, sangat menyambut baik keinginan warga untuk melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur dan Kapolda Bengkulu. Menurutnya, soal tambang pasir ini terkesan baik Pemkab dan Polres tidak tegas dalam menindaklanjutinya. \"Saya mendukung masyarakat melaporkan masalah ini kepada Gubernur dan Kapolda, karena permasalahan tambang ini terkesan dibiarkan saja. Kemarin sudah dipolice line dan saat ini kembali dibuka kembali oleh pihak yang berwajib,\" katanya. Sebelumnya, Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Rafenil Y Rahman SH menyampaikan, kembali dibukanya police line terhadap tambang pasir di Lubuk Penyamun sesuai dengan hasil pertemuan Pemkab dalam hal ini Camat dengan pemilik tambang. Kesepakatan dalam pertemuan tersebut, Pemkab masih memberikan waktu sampai dengan tanggal 23 April ini agar pemilik tambang menyelesaikan kepengurusan izin tambang galian C nya kepada Pemkab Kepahiang. \"Sesuai dengan kesepakatan tersebut, kita selaku pihak yang berwajib menunggu sampai tanggal 23 April ini. Apabila di atas tanggal tersebut masih ada tambang yang tidak memiliki izin, maka tambangnya akan kita tutup permanen karena sudah jelas melanggar peraturan,\" jelas Kapolsek.(505)
Warga Kepahiang Ngadu ke Gubernur
Sabtu 19-04-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,10:09 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penetapan Tersangka Jenderal LSP Bukan Kasus Makar
Terkini
Rabu 04-11-2026,16:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran
Rabu 04-11-2026,16:05 WIB
Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM
Rabu 04-11-2026,15:56 WIB
Mulai Desember, Seluruh Pengiriman CPO Bengkulu Ditargetkan Wajib Berlabel Asal Daerah
Rabu 04-11-2026,15:51 WIB
SBY Sentil Kasus Penyadapan Ilegal Lewat Cuitan Politik Liar
Rabu 04-11-2026,15:35 WIB